Berita Viral
Ayah Mendiang Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro, Edi Darmawan Merasa Diperas Mantan Karyawan
Ayah mendiang Mirna Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Edi Darmawan merasa diperas mantan karyawan
Akibatnya para karyawan jadi gerah dan itu berlaku kurang lebih sekitar 8 bulan," ungkap Manganju.
"Namun, alasan perusahaan melakukan PHK waktu itu katanya karena efisiensi.
Lalu, kami coba tarik garis dan menelusuri peristiwa yang telah terjadi. Jadi kami duga karena adanya demonstrasi itu," sambung dia.
Di lain sisi, Manganju mengatakan, para karyawan yang terkena PHK sepihak sebenarnya telah membawa kasus ini ke meja hijau.
Mereka menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Oktober 2018.
Setelah melakoni beberapa sidang, Majelis Hakim kemudian memutuskan supaya PT FICC membayarkan hak 38 mantan karyawannya.
Baca juga: Biodata dan Foto-foto Siti Atiqoh, Istri Capres 2024 Pendamping Ganjar Pranowo
Baca juga: Warga Desa Muara Badak Ilir Kutai Kartanegara Diguyur Bantuan Rp 1 M untuk Bangun Masjid Nurul Iman
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan PHI Jakarta No. 206/Pdt. Sus PHI/2018/PN JKT PST tanggal 18 Oktober 2018.
"Sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut.
Tapi hingga saat ini, sudah 5 tahun, perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan.
Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp 3,5 miliar," ujar Manganju. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Polisi, Ayah Mendiang Mirna Salihin: Sudah Enggak Ada Masalah"
3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu: Motif, Modus dan Tampang Pelaku |
![]() |
---|
6 Fakta Kasus Mutilasi Tiara Angelina, Pengakuan Alvi Maulana, Polisi: Benar-benar Keji |
![]() |
---|
Begini Respons Ferry Irwandi Soal Dugaan Tindak Pidana dari TNI: Saya Siap, Tenang Saja |
![]() |
---|
Viral Tiara Angelina jadi Korban Mutilasi 65 Bagian oleh Pacarnya, Kronologi dan Motifnya |
![]() |
---|
4 Fakta Remaja 18 Tahun Bunuh Bocah di Kolaka Timur, Rumah Pelaku Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.