Berita Kubar Terkini

Efek Bagi Kutai Barat Kala Ada IKN Nusantara, Harapan FX Yapan Atas Jembatan Aji Tukur Jejangkat

Semakin lama Balikpapan akan penuh dan macet, akses sangat dinanti terhubung melingkar dengan IKN Nusantara, sehingga semua akses akan semakin terbuka

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Proyek pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak Kutai Barat yang rencananya akan ditinjau oleh presiden Jokowi. 

Namun,  permintaan bupati Kubar tampaknya diberi lampu hijau oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Jembatan Aji Tullur Jejangkat Kubar Mangkrak, FX Yapan Bakal Lapor ke Presiden Jokowi 

Dari informasi yang didapat Tribunkaltim.co, Presiden Jokowi kala itu langsung menelepon Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono untuk segera memonitor proyek jembatan ATJ yang mangkrak.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat ditanya terkait Jembatan Jembatan Aji Tullur Jejangkat, membenarkan bahwa Presiden Jokowi langsung menelepon Menteri PUPR agar segera menindaklanjuti terkait hal tersebut.

"Iya, betul (Presiden menelpon Menteri PUPR)," kata Akmal Malik, Selasa (7/11/2023).

Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan segera mendorong agar proyek jembatan ATJ yang mangkrak tersebut dapat berjalan kembali serta diselesaikan dengan pendanaan pemerintah pusat.

Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan, ia juga akan segera mengirimkan surat resmi sebagai usulan kepada Kementerian PUPR sesuai instruksi Presiden.

"Kita segera akan surati resmi nanti Kementerian PUPR," tukasnya.

Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat

Berdasarkan data yang diperoleh, berdasarkan MoU bersama DPRD Kutai Barat, pembangunan Jembatan ATJ dengan nomor kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI tahun 2012 dilaksanakan pada 21 November 2012 hingga tanggal 20 November 2015.

Pembangunan Jembatan Jembatan Aji Tullur Jejangkat tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 341 miliar.

Dalam perjalanannya, terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum 4, di mana sampai akhir masa jabatan kepala daerah 18 April 2016 melebihi waktu MoU multiyears dengan DPRD, yakni tanggal 20 November 2015.

Perpanjangan kontrak melebihi masa akhir jabatan tanggal 18 April menjadi 30 November 2016 dengan nilai kontrak Rp 286 miliar, setelah terjadi cutting off sesuai dengan nilai fisik yang telah terealisasi di lapangan.

Pada tanggal 7 Oktober 2016, surat nomor 050/107/DAPP-TU/X/2016 perihal penundaan kegiatan multiyears tahun 2016 diterbitkan.

Di mana pelaksananaan multiyears sebagai solusi untuk mengurangi devisit ABPD Kutai Barat 2016 ditunda.

Cutting off kegiatan multiyears yang belum selesai dialihkan statusnya menjadi single years reschedule dibahas lebih lanjut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved