Pilpres 2024
Fraksi PDIP Tanya Sikap Panglima TNI Bila Presiden Beri Perintah yang Melanggar Hukum
Fraksi PDIP tanyakan sikap Panglima TNI bila Presiden beri perintah yang melanggar hukum, begini jawaban Laksamana Yudo Margono.
Sementara itu, Pemilihan Kepala Daerah akan berlangsung serentak pada November 2024.
Baca juga: Terjawab Putusan MKMK Kapan Dibacakan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?
Panglima: Dari Awal Saya Tekankan Prajurit TNI Netral, Netral, dan Netral
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkomitmen menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan saat menghadiri rapat kerja (Raker) Komisi I DPR bersama jajaran TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Ini saya kira penekanan saya dalam netralitas TNI sudah terpasang di seluruh jajaran TNI. Mungkin kalau bapak ibu kalau ke daerah, pasti ada di satuan-satuan TNI di daerah, ini sebagai pedoman awal waktu itu untuk prajurit TNI dari awal saya tekankan untuk netral, netral, dan netral," kata Yudo dalam rapat yang membahas kesiapan TNI dalam pengamanan Pemilu 2024.
Yudo turut membacakan lima poin netralitas semua prajurit TNI selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun, beserta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye," ujar Yudo.
Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
"Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung," kata Yudo.
Ia turut menjelaskan tugas pokok TNI adalah melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres.
Kemudian, TNI juga bertugas dalam pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.
Hal tersebut, jelas Yudo, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terkhusus pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.
"Dari tugas pokok tersebut TNI menjabarkan menjadi tugas-tugas spesifik, di antaranya adalah, satu, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024," pungkas dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.