Pilpres 2024

Respon Anwar Usman setelah Diberhentikan sebagai Ketua MK, Merasa Difitnah Namun tak Berkecil Hati

Respon Anwar Usman setelah diberhentikan sebagai Ketua MK. Dalam pernyataannya, sedikitnya 8 kali Anwar Usman menyebut difitnah

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Anwar Usman jelang pemeriksaan etik terkait konflik kepentingan, Selasa (31/10/2023) lalu. Kini, Anwar Usman telah diberhentikan sebagai Ketua MK sesuai dengan putusan MKMK. Respon Anwar Usman setelah diberhentikan sebagai Ketua MK. Dalam pernyataannya, sedikitnya 8 kali Anwar Usman menyebut difitnah 

Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar Usman.

Ia kembali menegaskan bahwa gugatan soal usia minimum capres-cawapres di MK menyangkut norma, bukan kasus konkret.

Pengambilan putusan pun harus kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi, bukan oleh ketua semata.

Ia juga menekankan, pada akhirnya, yang menentukan presiden dan wakil presiden terpilih adalah rakyat dengan hak pilihnya.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," pungkas Anwar usman.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres.

"Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024

"Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," lanjut Jimly.

Jimly menyebut keputusan pencopotan dari jabatan Ketua MK ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.

Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Putusan MKMK yang memecat Anwar sebagai Ketua MK itu tidak bulat.

Satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion atas putusan itu.

Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved