Pilpres 2024
Respon Anwar Usman setelah Diberhentikan sebagai Ketua MK, Merasa Difitnah Namun tak Berkecil Hati
Respon Anwar Usman setelah diberhentikan sebagai Ketua MK. Dalam pernyataannya, sedikitnya 8 kali Anwar Usman menyebut difitnah
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman yakni diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK ini dibacakan dalam sidang Selasa (7/11/2023) sore.
Sehari setelah putusan MKMK, Anwar Usman yang baru saja diberhentikan sebagai Ketua MK menyampaikan tanggapannya.
Dalam jumpa pers Rabu (8/11/2023), mantan Ketua MK, Anwar Usman mengatakan dirinya merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat.
Baca juga: Inilah Hasil Sidang MKMK Terbaru dan Alasan Keluarnya Putusan Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Baca juga: Putusan MKMK Copot Jabatan Anwar Usman, Gibran: Ya Sudah, Saya Ngikut Saja
Baca juga: Respon Gibran soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik
Sayangnya, dalam jumpa pers tersebut, Anwar Usman tidak memberikan kesempatan bertanya.
Sedikitnya, Anwar Usman menyebut kata fitnah sebanyak 8 kali dalam dalam 17 butir poin keterangannya.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," lanjutnya.
Anwar Usman mengeklaim, dirinya telah mendapatkan kabar soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya objek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK.
"Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ujar dia.
"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar Usman.
Ia juga merasa difitnah oleh publik menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingan dirinya dan keluarganya.
Dalam beberapa kesempatan, Anwar Usman memang kerap menyampaikan nukilan cerita di dalam Alquran dan kisah para sahabat nabi tentang pentingnya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Padahal, menurutnya, hal tersebut memang senantiasa menjadi pegangannya, terlebih menilik latar belakangnya sebagai guru agama.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai Hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji.
Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar Usman.
Ia kembali menegaskan bahwa gugatan soal usia minimum capres-cawapres di MK menyangkut norma, bukan kasus konkret.
Pengambilan putusan pun harus kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi, bukan oleh ketua semata.
Ia juga menekankan, pada akhirnya, yang menentukan presiden dan wakil presiden terpilih adalah rakyat dengan hak pilihnya.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," pungkas Anwar usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres.
"Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024
"Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," lanjut Jimly.
Jimly menyebut keputusan pencopotan dari jabatan Ketua MK ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.
Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Putusan MKMK yang memecat Anwar sebagai Ketua MK itu tidak bulat.
Satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion atas putusan itu.
Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.
"Dalam membuat kesimpulan penentuan sanksi terhadap hakim Anwar Usman kami berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion," kata
Bintan.
Bintan menjelaskan perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi. Bintan mengungkap sudah berkarir sebagai dosen selama puluhan tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Putusan MKMK Buat Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Hakim MK
"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," ujar Bintan.
Anwar Usman sebelumnya dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar dilaporkan paling banyak.
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
Selain memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman.
"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.
Dengan demikian, pada Kamis (9/11/2023) besok MK akan memiliki ketua baru.
Jimly juga mengatakan Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi lain terhadap Anwar. MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.
Baca juga: NCW Sebut Dapat Bocoran Hasil Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dipecat hanya Dapat Sanksi Ringan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Hasil Keputusan MKMK, Jimly Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Nasib Anwar Usman dan Gibran? |
![]() |
---|
Hari Ini Putusan MKMK, Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Sudah Lengkap, Nasib Gibran? |
![]() |
---|
Anwar Usman Siapanya Jokowi? MKMK sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Jadwal Putusan |
![]() |
---|
Kejanggalan Demi Kejanggalan Ditemukan MKMK, Dugaan Kebohongan Anwar Usman Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.