Berita Samarinda Terkini

30 Arsitek Kaltim Ikuti Ujian Lisensi dan Bimbingan Teknis

Lisensi Arsitek merupakan Izin Praktik bagi Arsitek dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan layanan jasa Arsitek.

HO/IAI
Arsitek Kaltim mengikuti ujian lisnei arsitek dan bimbingan teknis 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Dinas PU Kaltim mewakil Pj. Gubernur Kaltim membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Ujian Lisensi Arsitek Kaltim.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 Arsitek dari seluruh Wilayah Kaltim.

Lisensi Arsitek merupakan Izin Praktik bagi Arsitek dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan layanan jasa Arsitek.

Disamping itu Lisensi Arsitek ini adalah syarat wajib yang dimiliki oleh Arsitek saat melakukan pendampingan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Baca juga: Izin Praktik Arsitek Kaltim Akhirnya Disetujui Gubernur

Lisensi Arsitek ini akan diterbitkan oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.(PTSP) melalui rekomendasi bersama Dinas PU Cipta Karya Prov. Kaltim bersama IAI Kaltim.

Dalam kegiatan Bimtek ini juga hadir narasumber dari Dinas Tata Ruang Provinsi Kaltim dan Praktisi Akademisi Arsitek yang menyampaikan materi tata ruang dan Arsitektur Tradisional Kaltim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved