Berita Nasional Terkini

Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, KPK: Nilai Kontrak Rp 3,03 Triliun untuk 5 Juta Set APD

Korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), KPK: Nilai kontraknya Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI Tenaga kesehatan dengan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap. Korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), KPK: Nilai kontraknya Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), KPK: Nilai kontraknya Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Korupsi saat Covid-19 melanda Indonesia ternyata tak hanya dilakukan mantan Menteri Sosial Julian Batubara yang mengorupsi uang bantuan sosial saja.

Pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes juga ditenggarai dikorupsi.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mahfud MD Komentari Wamenkumham yang jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Tak Pandang Bulu

Baca juga: Respon Wamenkumham setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej disebut Dinas ke Balikpapan

Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK menyebutkan, nilai kontrak pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diduga dikorupsi mencapai Rp 3,03 triliun.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan barang senilai triliunan itu untuk membeli 5 juta set APD.

"Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Ali mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi di era panemi Covid-19 itu sampai saat ini masih berlangsung.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai kontrak pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang diduga dikorupsi mencapai Rp 3,03 triliun.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai kontrak pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang diduga dikorupsi mencapai Rp 3,03 triliun. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Menurut Ali, dalam perkara ini KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,3 M, Buronan 9 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Berkat Data Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.

Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/3024).

Era Sebelum Menkes Budi Gunadi Sadikin

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved