Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Komentari Wamenkumham yang jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Tak Pandang Bulu
Mahfud MD komentari Wamenkumham yang jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi, ini membuktikan KPK tidak pandang bulu.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD komentari Wamenkumham yang jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi, ini membuktikan KPK tidak pandang bulu.
Diberitakan sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Menko Polhukam Mahfud MD pun menanggapi status tersangka sang wakil menteri ini.
Baca juga: Respon Wamenkumham setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej disebut Dinas ke Balikpapan
Baca juga: KPK: Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej, adalah bukti KPK tidak pandang bulu dalam memberantas kasus korupsi.
"Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakkan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan," ujar Mahfud di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
"Meskipun banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah atau semua itu memang harus begitu," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, kasus korupsi yang menjerat Wamenkumham harus diusut secara tuntas.
Dirinya meyakini KPK telah mengantongi barang bukti yang cukup dalam menetapkan Eddy Hiariej, sebagai tersangka.
"Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian uang itu terjadi tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.
Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.