Berita Samarinda Terkini
Rugikan Negara Rp 1,3 M, Buronan 9 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Berkat Data Vaksinasi Covid-19
Data vaksinasi Covid-19 turut andil dalam penangkapan buronan kasus penyalahgunaan dana LKM, yang dilakukan ibu rumah tangga asal Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Data vaksinasi Covid-19 turut andil dalam penangkapan buronan kasus penyalahgunaan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), yang dilakukan ibu rumah tangga asal Samarinda.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan dana LKM Sambutan Terpadu, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.
Pelaku bernama Sulikah (47) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun itu berhasil diamankan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Diungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Saputro, pelaku diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.
Itu merupakan dana bergulir yang pelaku terima secara bertahap sejak 2009-2013 silam melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perkotaan bersumber dari APBN dan APBD Kota Samarinda.
Rengga menjelaskan, pelaku merupakan anggota LKM yang merangkap menjadi Unit Pengelola Keuangan (UPK).
Saat mengelola keuangan itu, Sulikah diduga melakukan tindakan melawan hukum yakni mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (SKM).
Aksi rasuah itu terbongkar saat pengawas atau koordinator LKM Sambutan Terpadu menanyakan kepada Sulikah mengapa belum ada dana angsuran pinjaman yang masuk.
Baca juga: Polresta Samarinda Resmi Ubah Jalur Uji Praktik Pembuatan SIM C tanpa Jalur Zig-zag dan Angka 8
Sementara pada laporan kas harian yang dibuat Sulikah, ada pinjaman bergulir UPK ke KSM di empat Rukun Tetangga (RT).
"Saat ditanya, pelaku selalu mengelak dan banyak alasan untuk menghindari koordinatornya," beber Kompol Rengga saat dikonfirmasi Kamis (10/8/2023).
Curiga dengan gelagat Sulikah, koordinator akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Tim Pengawas LKM yang kemudian melakukan audit ke KSM secara langsung.
"Hasil auditnya, para anggota KSM mengaku tak pernah mengajukan pinjaman ke UPK. Jadi terungkap bahwa semua pinjaman dengan total Rp 1,3 miliar itu fiktif dan dikuasai pelaku," bebernya.
Baca juga: Satlantas Polresta Samarinda Nilai ETLE Mobile Lebih Efisien Dari Statis
Menyadari tindakan rasuah yang dilakukan oleh Sulikah itu Tim Pengawas LKM akhirnya melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Juni 2013.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, ibu SI (Sulikah) ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014," imbuhnya.
Sempat Menghilang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.