Berita Nasional Terkini
Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK
Cara perhitungan Upah Minimum 2024. Menaker Ida Fauziyah pastikan naik. Jadwal penetapan UMP dan UMK
Editor:
Amalia Husnul A
Dok Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara pada Symposium on Human Capital dengan tema Towards the Digital and Sustainable Future: Human Capital Imperatives, yang diselenggarakan oleh MBA FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kafegama MM, di Jakarta, Kamis (3/8/2023) lalu. Cara perhitungan upah minimum 2024. Menaker Ida Fauziyah pastikan naik. Jadwal penetapan UMP dan UMK
Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024.
Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.
"Pengumuman (upah minimum) 21 November 2023 sudah harus diumumkan oleh Gubernur," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Jadi Berapa? Formula Penghitungannya
(Tribunnews.com/Pondra)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Upah Tak Sesuai Perjanjian, 13 Pekerja Konstruksi IKN Nusantara Nekat Pulang Kampung |
![]() |
---|
Disnakertrans Berau Belum Bahas Upah Minimum Kabupaten 2023 |
![]() |
---|
UMP 2023 Kaltim Disebut Naik 4,55 Persen, Cek Juga Upah Minumun Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kaltara |
![]() |
---|
Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen: UMP Kaltim 4,55 Persen, Daerah Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.