Berita Balikpapan Terkini

Tujuan Lahan Eks Puskib Balikpapan jadi Ruang Terbuka Hijau, Perlu Diaudit Ulang

Pengamat Kebijakan Publik Kota Balikpapan, Hery Sunaryo memberikan solusi jalan keluar untuk keberadaan lahan bekas Puskib Balikpapan.

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Lahan seluas 4,9 hektare milik Pemprov Kaltim di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Lahan ini dulunya merupakan lokasi Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengamat Kebijakan Publik Kota Balikpapan, Hery Sunaryo memberikan solusi jalan keluar untuk keberadaan lahan bekas Puskib di Jalan Ahmad Yani, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Dia menegaskan, lahan Puskib Balikpapan sebaiknya dimanfaatkan oleh Pemkot Balikpapan untuk hal-hal yang bisa dirasakan masyarakat banyak. 

Antara lain menjadikan lokasi lahan eks Puskib untuk ruang terbuka hijau bagi masyarakat Kota Balikpapan

Apa manfaat dari mengubah lahan menjadi ruang terbuka hijau? 

Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Inisiasi Pemkot Manfaatkan Lahan Eks Puskib Jadi Taman Kota Ramah Anak

Hery Sunaryo menjelaskan, jika Pemkot Balikpapan mendapatkan izin, tentu saja lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai taman kota ramah anak.

Hal ini dilakukan demi mewujudkan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai fasilitas publik.

Dikatakan Hery, lahan seluas 4,9 hektare tersebut bisa didesain dengan memadukan antara RTH, pembangunan area pendidikan terpadu, hingga pelayanan publik lainnya.

Tapi paling tidak dalam sisi jangka pendeknya, lahan itu bisa dibuka untuk ruang terbuka hijau dulu," ujarnya. 

Baca juga: Anggota Legislatif Kota Balikpapan Usulkan Eks Lahan Puskib Dijadikan Taman Kota

Tujuannya ialah agar bisa menjadi tempat berkumpul masyarakat Kota Balikpapan

"Selanjutnya kalau mau dipadukan dengan pembangunan pelayanan publik lainnya, silakan saja secara bertahap," imbuhnya.

Lahan seluas 4,9 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah. Lahan ini dulunya merupakan lokasi Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib).
Lahan seluas 4,9 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah. Lahan ini dulunya merupakan lokasi Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Hery berharap, pemanfaatan lahan eks Puskib tersebut bisa segera terealisasi.

Hal ini mengingat pertambahan jumlah penduduk yang semakin hari semakin masif.

Karena memang ruang terbuka hijau di Kota Balikpapan masih minim.

"Ayo dong, lebih peduli dengan fasilitas publik untuk melayani hak masyarakat," tandasnya.

Perlu Diaudit Ulang

Lahan bekas Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, belum dimanfaatkan hingga kini.

Lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu telah dialihfungsikan menjadi kawasan ekonomi sejak 2013 silam.

Tercatat, aset milik Pemprov Kaltim seluas 4,9 hektare tersebut dikosongkan guna dibangun supermall dan apartemen.

Baca juga: Kesaksian Warga Samboja Kuala Kukar, Ada Petir Angin Berputar, Rumah dan Warung Terhempas

Pembangunan itu melalui kerja sama bisnis Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dengan PT Sinar Balikpapan Development (SBD), anak usaha Lippo Group, dengan nilai investasi sekitar Rp1,5 triliun.

Pembangunan konstruksinya sempat berlangsung selama tiga tahun, tepatnya pada 2016 lalu.

Sepuluh tahun berlalu, tak ada kepastian peruntukkan lahan eks puskib tersebut.

Merespons hal itu, pengamat kebijakan publik Hery Sunaryo angkat bicara.

Hery Sunaryo mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi mangkraknya pembangunan di lahan tersebut.

"(Lahan mangkrak) ini harus dihindari, sehingga harus diperhatikan keberlanjutan dari proyek yang faktanya sampai sekarang belum terealisasi," tuturnya.

Selain mangkrak, beberapa hal lainnya yang patut diwaspadai adalah potensi penghilangan hak masyarakat dan kerusakan lingkungan.

Lahan seluas 4,9 hektare milik Pemprov Kaltim di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah. Lahan ini dulunya merupakan lokasi Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan.
Lahan seluas 4,9 hektare milik Pemprov Kaltim di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah. Lahan ini dulunya merupakan lokasi Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Hery berpendapat, kilas dari skema kerja sama bersama Perusda perlu diaudit ulang agar proyek tidak lagi mangkrak.

"Lahan (puskib) tersebut memang aset pemerintah, tapi kan dibeli dengan menggunakan uang rakyat. Jadi jangan sampai merugikan masyarakat dengan kondisi lahan yang sekarang tidak mengandung estetika," kata Hery.

Hery juga mengatakan, ia mengapresiasi Pemkot Balikpapan yang tengah mengupayakan izin dari Pemprov Kaltim terkait pemanfaatan lahan bekas Puskib tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved