Berita Samarinda Terkini
Kejari Samarinda Tahan Pelaku Tipikor Dana LKM Sambutan yang Sempat Buron 9 Tahun
Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah menahan satu tersangka penyalahgunaan dana LKM Sambutan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah menahan satu tersangka penyalahgunaan dana LKM Sambutan Terpadu, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.
Terhadap tersangka yakni S alias Sulikah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak Senin 13 November 2023 kemarin hingga 02 Desember 2023 mendatang.
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan penahanan tersangka dilakukan guna mempercepat proses penuntutan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
Baca juga: 9 Tahun Baru Tertangkap, Jejak DPO Kasus Rasuah Dana LKM di Samarinda Sempat Menghilang
"Karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelas Erfandy, Selasa (14/11).
Tersangka Sulikah ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Unit Pengelolaan Keuangan LKM Kelurahan Sambutan program kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di UPK-LKM Sambutan Terpadu yang bersumber dari dana APBN dan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 sampai dengan 2013.
Pelaku berusia 47 tahun tersebut menggunakan modus mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 (tiga puluh lima) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 206.685.000 sesuai laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur SR-914/PW17/5/2014 tanggal 24 Desember 2014.
"Dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Erfandy.
Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: 9 Tahun DPO, Pelaku Korupsi Dana LKM Sambutan Terpadu Samarinda Tertangkap
Kemudian subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam pemberitaan sebelumnya, setelah buron selama 9 tahun lamanya, pelarian Sulikah akhirnya terhenti karena tertangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda di Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menyebutkan pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Angka tersebut merupakan jumlah dana bergulir yang pelaku terima secara bertahap sejah 2009-2013 silam melalui program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perkotaan bersumber dari APBN dan APBD Kota Samarinda.
Setelah dilaporkab ke Mapolresta Samarinda pada Juni 2013 Sulikah pun melarikan diri dan berupaya menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah tempat.
"Akhirnya pelaku terlacak berada di Malang setelah pelaku melakukan vaksin Covid-19," ungkap Kompol Rengga kepada Tribunkaltim.co.
Selama berada di Malang pelaku membuka usaha dagang. Setelah ditelusuri modal usaha tersebut bersumber dari dana pribadi bukan hasil korupsi dana LKM.
"Setelah pendalaman terbukti pelaku menjadi tersangka tunggal. Setelah berkas lengkap akhirnya kita limpahkan ke Kejari Samarinda," jelas Kompol Rengga.
| Disperkim Samarinda Sebut Anggaran Rp2,3 Miliar untuk 6 Titik Playground Probebaya |
|
|---|
| Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Samarinda, Agendakan Autopsi dan Bongkar Makam Korban |
|
|---|
| Rayakan HUT ke-44, YJI Kaltim Akan Gelar Senam Massal dan Kampanye Hidup Sehat |
|
|---|
| Walikota Samarinda Sebut Dugaan Markup Probebaya Cemarkan Nama Baik Ketua RT dan Lurah |
|
|---|
| 'Tak Ikhlas Caramu Pergi': Ucapan yang Buat Kasus Bocah di Samarinda Diduga Tewas Dianiaya Terkuak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231114_Sulikah-jaket-merah-pelaku-penyalahgunaan-dana-LKM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.