Berita Pemkab Kutai Timur
Ketua Tim Wilayah Timur 1 ANRI, Prihatni Wuryatmini Hadiri Sosialisasi Perda Pemkab Kutim
Perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur.
Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, di Swiss-Belhotel Samarinda, Jalan Mulawarman, Pelabuhan, Samarinda Kota, Rabu (15/11/2023).
Kegiatan itu dibuka Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang dan diikuti perwakilan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para perwakilan Kecamatan se-Kutim.
Baca juga: Sukses Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Srikandi Pemkab Kukar Raih Penghargaan ANRI
Ketua Tim Wilayah Timur 1 ANRI, Prihatni Wuryatmini menyampaikan terima kasih dan penghargaan lantaran telah menyelenggarakan sosialisasi Perda No 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
"Ini yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan kearsipan di Pemkab Kutim," ungkapnya di hadapan para peserta sosilisasi.
Prihatni Wuryatmini menjelaskan bahwa berdasarkan amanat dari UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap daerah wajib untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip daerah.
Berdasarkan UU itu bukan saja untuk kepentingan penyelamatan catatan sejarah suatu daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari catatan sejarah nasional Indonesia.
Tetapi, pengelolaan arsip juga dimaksudkan untuk menyelamatkan bahan dan kinerja pemerintahan yang pada akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.
Baca juga: Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI, Hasil Percepat Layanan Digitalisasi
"Maupun untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Pemda," ujarnya.
Lebih lanjut sebutnya, sejak tahun 2007 penyelenggaraan kearsipan dinyatakan sebagai urusan wajib bagi daerah melalui peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Kabupaten/kota.
Namun demikian, amanat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya pada skala nasional dirasa masih kurang memadai untuk mengantar pada tatanan implementasinya.
Sesuai dengan tingkatan urusan yang harus diatur dan karakteristik masing-masing daerah peraturan perudang undangan bidang kearsipan harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih bersifat implimintatif di daerah.
Baca juga: Dinas Kearsipan Bakal Lengkapi Arsip Situs Sejarah Paser yang Ada di ANRI
"Upaya mewujudkan tertib arsip memerlukan komitmen," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, peraturan daerah bidang kearsipan diharapkan jadi batasan formal ruang lingkup pengelolaan arsip di pemda serta keterkaitannya dengan urusan lain.
Batasan formal ruang lingkup ini akan memberi kejelasan ruang lingkup ketegasan kewenangan dan tanggungjawab yang bermuara pada terwujudnya tertib arsip di Pemkab Kutim.
"Diharapkan juga jadi landasan hukum yang dapat memberikan rasa aman bagi SDM kearsipan dalam melaksanakan pengelolaan arsip di Pemkab Kutim," pungkasnya. (*)
Tahun Depan, 83 Desa di Kutim Bakal Terima Dana Insentif Karbon dari World Bank |
![]() |
---|
Kabupaten Kutai Timur Menerima Dana Insentif Karbon Tahap I Senilai Rp 6,8 Miliar |
![]() |
---|
Buka Rakor Satu Data Kutim 2023, Poniso Ingatkan Keakuratan Produsen Data |
![]() |
---|
Gebyar Pajak Daerah 2023, Bapenda Kutim Undi 62.301 Nomor |
![]() |
---|
Realisasikan Dana Insentif Karbon Dunia, Dinas Pertanahan Kutim Survey MHA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.