Berita Pemkab Kutim

Dispusip Kutim Sosialisasi 2 Perbup soal Keamanan Arsip, Pemkab Kutai Timur Beri Dukungan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (Dispusip Kutim) selama dua hari memberikan sosialisasi di Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama dua hari memberikan sosialisasi pada 15 hingga 16 November 2023 di Kota Samarinda. Pada Kamis (16/11/2023) di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda, Jalan Mulawarman Perbup Nomor 53 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 61 Tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (Dispusip Kutim) selama dua hari memberikan sosialisasi pada 15 hingga 16 November 2023 di Kota Samarinda.

Acara berlangsung di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda, Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pada hari kedua kali ini, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Serta Perbup Nomor 61 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah disosialisasikan.

Baca juga: Pemkab Kutim Miliki Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Mewakili Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang telah membuka acara pada hari sebelumnya, hadir Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum (Admum) Sekkab Kutim Sudirman Latif.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan akan penyimpanan dan pengelolaan arsip semakin meningkat.

"Seiring dengan perkembangan zaman," kata Sudirman, Kamis (16/11/2023) di awal sambutannya.

Dilanjutkannya, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati yang baru berupaya untuk memperbaharui dan meningkatkan sistem informasi kearsipan dinamis yang telah ada sebelumnya.

Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca juga: Gerobak Buku Hadir di Berau, Menebar Literasi untuk Generasi Z

Agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa, perlu ada pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.

Perbup Nomor 53 Tahun 2023 untuk memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (SRIKANDI).

"Tujuannya untuk mendukung terselenggaranya SRIKANDI secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif," terangnya.

Sediakan Arsip Dinamis

Sudirman mengatakan juga, aplikasi SRIKANDI adalah aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Kemudian, arsip juga merupakan sumber informasi yang autentik, utuh dan terpercaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved