Tribun Kaltim Hari Ini

Polisi Sita Dompet dan Kunci Mobil Firli Bahuri, KPK Dukung Polri Usut Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Polisi sita dompet dan kunci mobil Firli Bahuri. KPK dukung Polri usut dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Kaltim.co
Tribun Kaltim edisi hari ini, Sabtu (18/11/2023). Polisi sita dompet dan kunci mobil Firli Bahuri. KPK dukung Polri usut dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Barang pribadi Firli Bahuri yang disita polisi itu termasuk dompet hingga kunci mobil keyless.

Perihal penyitaan barang pribadinya itu disampaikan Firli Bahuri usai dirinya diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Pemeriksaan itu yang kedua dijalani Firli Bahuri.

Baca juga: Lari dari Wartawan, Firli Bahuri Sembunyi di Mobil Sambil Tutupi Wajah Pakai Tas Usai Diperiksa KPK

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Masih Terus Mencari Harun Masiku, Ketua KPK sudah Teken Surat Penangkapan

Baca juga: Usai Diperiksa, Daftar 5 Pengakuan Alex Tirta: Sahabat Firli Bahuri hingga soal Rumah Kertanegara 46

Mantan Kepala Baharkam Polri itu mengatakan barang-barang pribadinya itu disita polisi saat melakukan penggeledahan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2023 lalu.

"Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (Namun tidak ada barang yang disita), sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan (terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," kata Firli dalam keterangannya pada Jumat (17/11) kemarin.

Dalam siaran pers itu juga Firli membantah disebut mangkir meski kerap meminta penjadwalan ulang.

Ia juga mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Firli juga menyampaikan dirinya akan bersikap kooperatif, dan tak terima disebut telah memeras Syahrul Yasin Limpo.

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023," sebut Firli.

Perihal penyitaan barang-barang pribadi Firli itu juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan bukan hanya dompet dan kunci mobil keyless milik Firli yang disita, tapi juga sejumlah dokumen. Termasuk LHKPN periode 2019-2022 milik Firli Bahuri.

"Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK.

Dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan.

Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update," ujar Ade usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Ade menjelaskan seluruh kegiatan yang dilakukan penyidik pada tahap penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga perkara menjadi terang dan tersangkanya pun ditemukan.

"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, maupun penggeledahan yang kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan siapa tersangkanya.

Kita akan update berikutnya," kata Ade.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemarin penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri jug telah melakukan pertemuan dengan KPK membahas penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL.

Kendati telah melakukan pertemuan, perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Firli dan SYL ini belum sampai pada titik supervisi, melainkan baru tahap koordinasi.

"Jadi saya tegaskan kembali ya, bahwa ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi.

Sesuai dengan tupoksi kami, ini masih dalam tahap koordinasi, akan dioptimalkan dalam tahap koordinasi," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi 2 KPK, Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

Menurut Yudhiawan, supervisi urung dilakukan karena sejauh ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri belum menemukan hambatan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan.

Baca juga: 12 Jam Diperiksa Polisi, Alex Tirta Ungkap Status Rumah Rp 650 Juta yang Disewa Firli Bahuri

"Kita optimalkan dalam tahap koordinasi, kalau dalam tahap koordinasi selesai ya selesai karena perkara ini tidak kendala sama sekali," kata dia.

Di lain sisi, Yudhiawan menyebut KPK mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya meminta koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan.

KPK mendukung Polda Metro Jaya yang dibantu Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut.

"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga transparansi.

Kami apresiasi dan akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," sebut Yudhiawan.

Selain itu, KPK juga menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.

"Intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," kata Yudhiawan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menebalkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut tidak ditemukan kendala dan hambatan yang berarti.

Untuk itu, belum diperlukan supervisi dari KPK. "Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya," kata dia.

Meski tidak menemukan kendala, Ade Safri belum dapat memastikan jadwal gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Menurutnya, penyidik saat ini sedang konsolidasi, dan analisis evaluasi terkait penyidikan yang sudah berlangsung selama lima pekan.

"Nanti kita tunggu pasti kita update. Kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga.

KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ade.

Baca juga: Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Pernah Bertemu di Kertanegara 46, Polisi Jawab Status Rumah

Dalam penyidikan kasus ini polisi juga telah memeriksa 91 orang saksi.

Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11/2023) lalu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi," kata Ade.

Menurut catatan, para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.

Selain puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli. Mulai dari ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia.

MAKI Sebut Cemen

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengejek Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri "cemen" karena kabur dan "ngumpet" dari kejaran wartawan usai diperiksa di Mabes Polri pada Kamis (16/11/2023) lalu.

MAKI menyebut tindakan Firli itu justru mempermalukan institusi yang dipimpinnya.

"Ini betul-betul memalukan dan saya kira ini jangan terulang lagi di kemudian hari.

Tapi nyatanya Ketua KPK yang mestinya dibanggakan ternyata cemen.

Ternyata mohon maaf istilahnya ini adalah banci, tidak gentleman," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (17/11).

Boyamin mengatakan sikap Firli itu bukan hanya memalukan Firli secara pribadi, namun juga memalukan publik. Menurutnya Firli harusnya berani menghadapi jurnalis dengan memberikan penjelasan.

"Sehingga masyarakat paham, karena sebelumnya Pak Firli membantah tidak melakukan ini dan itu terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pada pak Syahrul Yasin limpo.

Tapi kenyataannya ketika dimintai keterangannya yang pertama sudah ngumpet-ngumpet dan gagal di endus wartawan waktu datang maupun pulang.

Tapi kemarin waktu pulang mampu diendus wartawan dan ngumpet di dalam mobil dan menutupi dengan tas maupun dengan masker," kata Boyamin.

Sebagai pejabat publik, Firli dinilai mesti memberikan keterangan, bukannya menghindar.

Dengan demikian pula, dapat memberi pendidikan kepada masyarakat terkait persamaan di mata hukum.

"Mestinya pertama beliau memberikan contoh kepada masyarakat sebagai warga negara menghormati hukum dengan cara memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada publik," katanya.

Peristiwa menghindarnya Firli Bahuri dari kejaran awak media ini terjadi pada Kamis (16/11) di Mabes Polri usai dirinya diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat itu, Firli keluar dengan menumpangi sebuah mobil Hyundai dengan nomor polisi B 1917 TJQ sekitar pukul 14.36 WIB yang didampingi sejumlah ajudannya.

Sebelum itu terlihat beberapa ajudannya juga terus mengikuti awak media yang menyebar di setiap pintu dengan alih-alih agar keluarnya Firli tidak diketahui.

Firli sendiri keluar dari gedung Rupatama, Mabes Polri yang diketahui merupakan kantor dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Di dalam mobil, Firli yang duduk di bagian penumpang terlihat dengan kondisi badan tertidur dengan menutup wajahnya menggunakan tas kotak berwarna hitam.

Terlihat di sampingnya, salah satu ajudannya juga mencoba menutup-nutupi arah kamera awak media yang menempel di jendela mobil.

Saat keluar Bareskrim Polri, terlihat pula sopir mobil tersebut langsung menginjak gas dan pergi meninggalkan markas pusat Korps Bhayangkara itu.

Saat dikonfirmasi, pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan sejatinya hal tersebut adalah hal yang biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan.

"Biasa saja. Teman media aja yang mendramatisir," kata Ian saat dihubungi wartawan, Jumat (17/11).

Menurutnya, Firli tidak menghindar dari awak media saat itu.

Ia berkilah kliennya, tengah ada agenda lain sehingga tidak bisa berlama-lama di Bareskrim Polri.

"Dia minta saya yang ketemu teman media, karena ada kerjaan yang mendesak kemarin di KPK," tuturnya.

Bahkan, Ian mengklaim awalnya pimpinan lembaga antirasuah tersebut ingin menemui awak media dan memberikan keterangan setelah pemeriksaan itu.

"Nggaklah (menghindar). Tadinya malah dengan saya mau ketemu teman media," tuturnya.

Baca juga: Terbongkar Rumah Rahasia Firli Bahuri, Ketua KPK Berpotensi Terjerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus

(tribun network/aci/abd/dod)

Update Tribun Kaltim Hari Ini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved