Berita Paser Terkini

Agar Mendapatkan Layanan BPJS Kesehatan, Dinsos Paser Buatkan KTP untuk ODGJ Tak Beridentitas

Agar mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial Paser buatkan KTP untuk ODGJ tak beridentitas.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ yang ditampung Unit Penyelenggara Teknis Daerah Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bulan Sayang Dinas Sosial Kabupaten Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Unit Penyelenggara Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Pelkesos) Bulan Sayang Dinsos Paser menampung sejumlah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Saat ini ada sebanyak 5 ODGJ yang ditampung.

Dari jumlah tersebut, 1 ODGJ diketahui merupakan warga Sulawesi Selatan dan sisanya tidak memiliki identitas.

Baca juga: Ratusan Ribu Liter Air Bersih Disalurkan Dinsos Paser ke Masyarakat Sejak Musim Kemarau

Baca juga: Dinsos Paser Kirim Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Keterampilan di BBRSPDF Soeharso

Baca juga: Dinsos Paser Beri Alat Bantu Fisik Bagi Penyandang Disabilitas

Kepala UPTD Pelkesos Bulau Sayang, Zulkipli menyampaikan keempat ODGJ tersebut belum berhasil diidentifikasi.

"Ada lima ODGJ yang ditampung di rumah singgah UPTD Bulau Sayang, empat di antaranya tanpa identitas," terang Zulkipli, Minggu (19/11/2023).

Keempat ODGJ yang belum memiliki identitas tersebut, kini sudah menjadi warga Kabupaten Paser.

Hal ini dilakukan agar bisa memenuhi persyaratan layanan BPJS Kesehatan.

"Karena KTP menjadi salah satu persyaratan untuk BPJS saat mereka dirawat di rumah sakit jiwa, makanya kami buatkan KTP Kabupaten Paser," tambahnya.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Dinsos Paser Gelar Pelatihan Operator SIKS-NG

Diungkapkan, Pelkesos Bulau Sayang menampung masyarakat yang masuk dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk ODGJ.

Lantaran bersifat sementara, Dinsos Paser hanya bisa menampung mereka selama 7 hari sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Karena SOP, sehingga penampungan PMKS di rumah singgah hanya tujuh hari," ulas Zulkipli.

Terlebih, UPTD Bulan Sayang tidak memiliki ahli kejiwaan, pekerja sosial dan tenaga terapi.

Di sana hanya ada dua perawat yang bertugas merawat ODGJ.

Dari sisi lainnya, Dinsos Paser tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan medis.

"Meski begitu, petugas kami tetap mengawasi dan merawat, memastikan mereka (ODGJ) meminum obat yang diberikan oleh dokter," paparnya.

Baca juga: Tingkatkan Cakupan Layanan Kesehatan, Dinsos Paser Gelar Pelatihan Operator SIKS-NG

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved