Berita Nasional Terkini

Momen Benny K Harman Usir Wamenkumham, Eddy Hiariej dari Rapat DPR karena Status Tersangka KPK

Momen Benny K Harman usir Wamenkumham, Edy Hiariej dari rapat DPR karena status tersangka KPK. Respon Wakil Ketua Komisi III DPR

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar YouTube TV Parlemen
Menkumham, Yasonna Laoly dan Wamenkumham, Eddy Hiariej saat Rapat Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI. Kanan: Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Momen Benny K Harman usir Wamenkumham, Edy Hiariej dari rapat DPR karena status tersangka KPK. Respon Wakil Ketua Komisi III DPR 

“Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.

Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan.

“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.

Selain Eddy Hiariej, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

Meski demikian, Eddy Hiariej belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.

Masih Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tampak hadir dalam acara pengukuhan Guru Besar UGM di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: KPK: Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Edward Omar Sharif Hiariej terlihat mengenakan toga dan duduk bersama para Guru Besar.

Diketahui, Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia mengatakan, Edward Omar Sharif Hiariej masih menjadi anggota senat.

"Iya hadir sebagai Guru Besar, karenakan masih menjadi anggota senat," katanya usai acara pengukuhan Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda sebagai Guru Besar Fakultas Hukum di Balai Senat, Kamis (16/11/2023).

Terkait status Edward Omar Sharif Hiariej di UGM,  Ova menyampaikan saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.

"Menunggu putusan. Kita kan institusi akademik, kita nggak ngikutin itu," ucapnya.

Status tersangka juga tidak mempengaruhi gelar profesor yang disandang oleh Edward Omar Sharif Hiariej. Sebab menurut Ova, perkara yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej adalah sebagai pribadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved