Walikota Rahmad Mas'ud Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda APBD 2024

DPRD Balikpapan kembali gelar paripurna, Walikota Rahmad Mas'ud sampaikan jawaban pemandangan umum fraksi atas Raperda APBD 2024.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan
Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang dihadiri Walikota Rahmad Mas'ud, organisasi perangkat daerah, unsur Forkopimda, dan instansi terkait lainnya pada Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna di Gedung Paripurna, Rabu (22/11/2023), dengan agenda penyampaian nota penjelasan walikota Balikpapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Tidak hanya itu, paripurna ini juga mengagendakan penyampaian jawaban walikota Balikpapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Walikota Rahmad Mas'ud mengatakan, raperda ini merupakan perubahan atas peraturan daerah sebelumnya yang dilatarbelakangi dengan banyaknya perubahan peraturan perundangan di atasnya.

Oleh karena itu, perlu dilakukan beberapa penyesuaian agar nantinya tidak berimplikasi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. 

"Diharapkan apabila raperda ditetapkan menjadi perda agar dapat segera disusun struktur organisasi, tata kerja uraian tugas dan fungsi perangkat daerah," kata Wali Kota Rahmad Mas'ud.

Baca juga: Daftar Caleg Tetap Partai Bulan Bintang untuk DPRD Balikpapan di Pemilu 2024, Link DCT PBB, Profil

Baca juga: Daftar Caleg Tetap PAN untuk DPRD Balikpapan di Pemilu 2024, Cek Link DCT, Nomor Urut hingga Profil

Baca juga: Dorong Penyediaan Pemerataan Faskes, DPRD Balikpapan Usulkan Pembangunan Puskesmas di Sepinggan Baru

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD Tahun 2024.

Pembahasan diawali dengan informasi bahwa Pemkot Balikpapan telah menerima data alokasi dana transfer pusat ke daerah tahun anggaran 2024.

Kemudian alokasi dana bagi hasil (DBH) dan alokasi bantuan keuangan (Bankeu) provinsi Kaltim tahun anggaran 2024.

Terkait informasi tersebut, Walikota Rahmad Mas'ud menuturkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian pada pos pendapatan dana perimbangan RAPBD tahun 2024.

Baca juga: Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Sebut Sembilan Raperda Usulan Pemkot Masuk Propemperda 2024

Pertama, pos pendapatan transfer pemerintah pusat semula Rp 1,6 triliun menjadi Rp 1,9 triliun.

Kedua, pada pos pendapatan transfer antar daerah provinsi Kaltim yang semula Rp 450,7 miliar menjadi Rp 598,3 miliar. 

Atas selisih dana perimbangan itu, Walikota Rahmad Mas'ud mengungkapkan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap belanja daerah.

"Khususnya pos belanja yang bersumber dari DAK fisik, DAK non fisik, Insentif fiskal, dana bagi hasil (DBH) sawit, DAU Kelurahan, bantuan keuangan provinsi dan penyesuaian atas kenaikan delapan persen gaji ASN," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved