Berita Nasional Terkini

Mekanisme Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Posisi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Mekanisme Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK usai jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023) lalu. Mekanisme Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK usai jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo 

Firli juga sempat sesumbar akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK, di antaranya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat itu, purnawirawan jenderal Polri itu menyebut akan melaksanakan amanah sebagai Ketua KPK dengan sebaik mungkin.

Pernyataan senada juga dilayangkan Firli setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, awal 2022 lalu.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Firli menyebut lembaga anti-rasuah akan terus berikhtiar memberantas korupsi di Indonesia.

Kata dia, hal itu dibuktikan dengan dilakukannya OTT di awal 2022.

Firli juga sempat mengaku prihatin melihat banyaknya kepala daerah yang mencari keuntungan di balik proyek pengadaan barang dan jasa.

"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ujar Firli saat itu.

Baca juga: Viral Video Pria Mencuri Isi Kotak Amal di Masjid Samarinda Berhasil Terekam CCTV

"Di mana, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," jelasnya.

Namun, pernyataan Firli sejak awal kepemimpinannya di KPK tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi kini.

Firli kini justru terjerat kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan status Firli dari saksi menjadi tersangka karena ditemukannya bukti-bukti yang cukup.

Bukti-bukti tersebut juga diperkuat dengan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," papar Ade di hadapan awak media, Rabu (22/11/2023) malam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Disebut Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved