Berita Penajam Terkini

Soal Aduan Pelayanan Disnakertrans PPU, Pj Bupati Sebut Oknum Terbukti Bersalah, Langsung Dihukum

Aduan beberapa perusahaan terkait pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara ditanggapi Pj Bupati Makmur Marbun

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Aduan beberapa perusahaan terkait pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara ditanggapi Pj Bupati Makmur Marbun.

Beredar surat aduan yang ditujukan ke Pj Bupati dari perusahaan yang beroperasi di PPU.

Dalam surat tersebut, perusahaan yang enggan menyebutkan namanya itu, mengadu ke Pj Bupati mengenai pelayanan di Disnakertrans yang dipersulit.

Baca juga: Disnakertrans PPU akan Gelar Job Fair di PPU Oktober Mendatang, Prioritaskan Pekerja Lokal

Ketika hendak mengurus dokumen perusahaan, ada oknum pada dinas tersebut, yang meminta bayaran dengan besaran tertentu.

Namun saat bayaran sudah diberikan dan perusahaan sudah menagih dokumennya, oknum tersebut malah menghindar dan dokumen yang dibutuhkan juga tidak dikerjakan.

Surat aduan yang beredar sejak beberapa waktu lalu itu, juga telah sampai kepada Pj Bupati, tidak hanya dalam bentuk surat, tetapi juga ada yang langsung mengadu padanya melalui telepon.

"Aduan itu juga langsung masuk ke hp saya," ungkapnya pada Kamis (23/11/2023).

Makmur Marbun menyebutkan bahwa, ia berkomitmen agar pelaku usaha, baik UMKM hingga perusahaan, tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak sesuai aturan.

Baca juga: Disnakertrans PPU Berangkatkan 48 Orang Ikuti Pelatihan ke Samarinda dan Banten

Oknum yang diadukan itu juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sembari diperiksa oleh pihak Inspektorat Daerah.

"Saya tidak mau ada perusahaan atau pelaku UMKM yang merasa tidak nyaman," sambungnya.

Apabila dalam hasil pemeriksaan, ditemui hal yang sama dengan aduan yang beredar, maka ia tidak segan untuk memberi sanksi bagi oknum tersebut.

Bisa berupa hukuman disiplin, sanksi berat, hingga mutasi, tergantung tingkat pelanggarannya.

Sanksi yang akan diberikan ketika terbukti, kata Makmur adalah mutlak, hal itu agar tidak merusak kepercayaan masyarakat, terhadap pelayanan yang diberikan oleh dinas terkait.

Baca juga: Disnakertrans PPU Tak Dilibatkan Dalam Proses Perekrutan Tenaga Kerja di IKN Nusantara

"Bisa ringan, berat, mungkin juga saya mutasikan. Tetapi kita lihat dulu tingkat pelanggarannya, biarkan inspektorat memeriksa, kita terbuka nanti seperti rekomendasinya, yang pasti harus ada trust masyarakat," pungkasnya.

Hal lain yang disampaikan dalam surat aduan itu, yakni dinas kerap kali meminta anggaran ke perusahaan, untuk kepentingan program kegiatan dinas sendiri.

Dianggap bertentangan, sebab pelayanan yang diberikan tidak maksimal, tetapi tetap meminta dana ke perusahaan.

Pengirim surat itu juga berkilah, bahwa disembunyikan identitasnya sebagai pelapor, lantaran ia tidak ingin lebih dipersulit apabila mengurus lagi dokumen di Disnakertrans. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved