PPPK 2023
Cara Cetak Sertifikat PPPK 2023, Cek Berapa Nilai Ambang Batas/Passing Grade PPPK Guru/Perawat 2023
Inilah cara cetak sertifikat PPPK 2023, cek berapa berapa passing grade PPPK guru 2023, nilai ambang batas PPPK perawat 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cetak sertifikat PPPK 2023, cek berapa berapa passing grade PPPK guru 2023, nilai ambang batas PPPK perawat 2023.
Ulasan seputar cara cetak sertifikat PPPK 2023, berapa berapa passing grade PPPK guru 2023, nilai ambang batas PPPK perawat 2023 sedang menjadi sorotan.
Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga melaksanakan tes Seleksi Kompetensi hingga 4 Desember 2023.
Badan Kepegawaian Negara melalui bkn.go.id, menyebut ada 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.
Baca juga: PPPK Setara PNS Sekarang, Bisa Nikmati Jaminan Pensiun, Cek Link donwload UU ASN No 20 Tahun 2023
Tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang memungkinkan, peserta maupun masyarakat umum bisa langsung melihat skor setelah ujian.
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian secara langsung melalui laman YouTube Official CAT BKN.
Adapun peserta SKD CPNS 2023 juga bisa langsung mengetahui nilainya melalui link live skor BKN atau di sertifikat yang telah diunduh.
BKN mengatakan bagi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD dan pelamar PPPK yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya melalui sertificat.bkn.go.id.
Sertifikat tersebut akan berisikan data keikutsertaan peserta dalam seleksi lengkap dengan nilai ujian SKD CPNS 2023.
Oleh karena itu, peserta SKD CPNS maupun Seleksi Kompetensi PPPK 2023 bisa langsung mengetahui nilainya meski belum ada pengumuman dari instansi masing-masing.
Berikut cara cek nilai SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK serta mencetak sertifikatnya.

Cara Cek Nilai Ujian PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.
3. Pilih tipe seleksi, yakni "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja"
4. Klik "Unduh"
5. Nantinya, Anda akan melihat nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 yang tercantum pada sertifikat.
Cara Cetak Sertifikat Nilai CPNS-PPPK 2023
Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS atau seleksi kompetensi PPPK akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.
Anda bisa mencetak sertifikatnya secara mandiri.
Sertifikat SKD CPNS ini bisa diunduh sampai dua tahun.
Baca juga: Info Jadwal CPNS 2023 Terbaru, Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2023
Nilai Ambang Batas PPPK Kesehatan 2023
Nilai Ambang Batas hanya diberlakukan bagi peserta yang melamar pada jenis kebutuhan umum.
Ketentuan tentang Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK tahun 2023 diatur sesuai dengan KEPMENPAN RB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Adapun, nilai ambang batas pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan bagi jenis jabatan fungsional yaitu:
117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
24 (dua puluh empat) untuk wawancara
Sementara itu, untuk posisi atau jabatan tertentu di bidang kesehatan juga terdapat nilai ambang batas sama yang berlaku. Misalnya saja untuk jabatan Ahli Pertama - Bidan, Dokter, Dokter Gigi hingga Fisioterapis, nilai ambang batas yang harus dicapai yakni 158. Sama halnya dengan jabatan Terampil - Teknisi Transfusi Darah hingga Terapis Wicara juga berlaku nilai ambang batas hingga 158.
Berikut daftar jabatan atau posisi untuk PPPK Kesehatan dan nilai ambang batas 158 yang berlaku, antara lain:
Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis
Ahli Madya - Dokter Spesialis
Ahli Muda - Dokter Pendidik Klinis
Ahli Muda - Dokter Spesialis
Ahli Pertama - Administrator Kesehatan
Ahli Pertama - Apoteker
Ahli Pertama - Bidan
Ahli Pertama - Dokter
Ahli Pertama - Dokter Gigi
Ahli Pertama - Dokter Pendidik Klinis
Ahli Pertama - Entomolog Kesehatan
Ahli Pertama - Epidemiolog Kesehatan
Ahli Pertama - Fisikawan Medis
Ahli Pertama - Fisioterapis
Ahli Pertama - Nutrisionis
Ahli Pertama - Pembimbing Kesehatan Kerja
Ahli Pertama - Penata Anestesi
Ahli Pertama - Perawat
Ahli Pertama - Perekam Medis
Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Kesehatan
Ahli Pertama - Psikolog Klinis
Ahli Pertama - Radiografer
Ahli Pertama - Teknisi Elektromedis
Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Ahli Pertama - Tenaga Sanitasi Lingkungan
Ahli Pertama - Terapis Gigi dan Mulut
Terampil - Asisten Apoteker
Terampil - Asisten Penata Anestesi
Terampil - Bidan
Terampil - Entomolog Kesehatan
Terampil - Epidemiolog Kesehatan
Terampil - Fisioterapis
Terampil - Nutrisionis
Terampil - Okupasi Terapis
Terampil - Ortotis Prostetis
Terampil - Perawat
Terampil - Perekam Medis
Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan
Terampil - Radiografer
Terampil - Refraksionis Optisien
Terampil - Teknisi Elektromedis
Terampil - Teknisi Gigi
Terampil - Teknisi Transfusi Darah
Terampil - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Terampil - Tenaga Sanitasi Lingkungan
Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
Terampil - Terapis Wicara
Passing Grade PPPK Guru 2023
Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi. Nilai ini dibagi menjadi:
Nilai untuk seleksi kompetensi teknis yang berbeda di setiap jabatannya
Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural memiliki nilai ambang batas 117
Wawancara memiliki nilai ambang batas 24
Daftar passing grade seleksi kompetensi teknis:
Guru Agama Budha: 180
Guru Agama Hindu: 180
Guru Agama Islam: 180
Guru Agama Katolik: 180
Guru Agama Kristen: 180
Guru Kelas: 180
Guru Penjasorkes: 170
Guru Seni Budaya: 160
Guru Bahasa Inggris: 185
Guru Bimbingan Konseling: 160
Guru Matematika: 170
Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
Guru Pendidikan Khusus: 180
Guru Bahasa Indonesia: 170
Guru PPKN: 185
Guru IPS: 175
Guru IPA: 180
Guru Bahasa Arab: 195
Guru Bahasa Jepang: 175
Guru Bahasa Jerman: 185
Guru Bahasa Mandarin: 205
Guru Bahasa Perancis: 165
Guru Biologi: 185
Guru Ekonomi: 190
Guru Fisika: 160
Guru Geografi: 180
Guru Kimia: 190
Guru Sejarah: 205
Guru Sosiologi: 195
Guru TIK: 175
Guru Antropologi: 150
Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: 220
Guru Teknik Konstruksi dan Perumahan: 195
Guru Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan: 205
Guru Teknik Furnitur: 180
Guru Agribisnis Tanaman: 175
Guru Agribisnis Ternak: 205
Guru Agribisnis Perikanan: 190
Guru Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian: 205
Guru Kehutanan: 180
Guru Pemasaran: 195
Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis: 185
Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga: 200
Guru Usaha Layanan Pariwisata: 205
Guru Perhotelan: 205
Guru Kuliner: 180
Guru Kecantikan dan Spa: 210
Guru Seni Rupa: 175
Guru Desain Komunikasi Visual: 175
Guru Desain dan Produksi Kriya: 160
Guru Seni Pertunjukan: 205
Guru Broadcasting dan Perfilman: 210
Guru Animasi: 210
Guru Busana: 200
Guru Teknik Mesin: 195
Guru Teknik Otomotif: 170
Guru Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam: 205
Guru Logistik: 200
Guru Elektronika: 185
Guru Teknik Pesawat Udara: 205
Guru Teknik Konstruksi Kapal: 175
Guru Kimia Analisis: 190
Guru Kimia Industri: 180
Guru Teknik Ketenagalistrikan: 185
Guru Teknik Energi Terbarukan: 170
Guru Geospasial: 200
Guru Geologi Pertambangan: 185
Guru Teknik Perminyakan: 205
Guru Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim: 195
Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: 195
Guru Layanan Kesehatan: 215
Guru Teknik Laboratorium Medik: 190
Guru Teknologi Farmas: 190
Guru Pekerjaan Sosial: 195
Guru Teknika Kapal Penangkapan Ikan: 195
Guru Nautika Kapal Penangkapan Ikan: 185
Guru Kapal Niaga: 205
Guru Nautika Kapal Niaga: 185
Itulah tadi cara cetak sertifikat PPPK 2023, cek berapa berapa passing grade PPPK guru 2023, nilai ambang batas PPPK perawat 2023.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.