Berita Nasional Terkini

Respon Syahrul Yasin Limpo soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Respon Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Respon Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Respon Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini berstatus tersangka. 

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, SYL hanya merespon singkat terkait status tersangka Firli Bahuri.

Baca juga: Jadi Pimpinan KPK Terkaya, Ini Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Tersangka Kasus Pemerasan

Baca juga: Respon Firli Bahuri Tersangka, Abraham Samad, Novel Baswedan Hingga Eks Raja OTT KPK Cukur Gundul

Baca juga: Jokowi Bisa Pecat Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK Setelah Terima Surat Resmi Polri

"Aku sudah diperiksa," kata SYL saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

SYL enggan menjawab apakah perkara hukum Firli harus terus diproses.

SYL hanya menjawab dirinya sendiri sedang menjalani proses hukum.

"Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL sembari menunjukkan tangannya yang diborgol sembari masuk ke mobil tahanan.

Adapun Firli menjadi tersangka karena diduga memeras SYL, menerima gratifikasi, dan hadiah/janji.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons singkat status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (23/11/2023).
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons singkat status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (23/11/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.

Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri

Inilah daftar harta kekayaan Firli bahuri yang jadi tersangka kasus pemerasan ke Kementerian Pertanian, jadi pimpinan KPK terkaya.

Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan itu diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (23/11/2023).

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Polisi Sita Dompet dan Kunci Mobil Firli Bahuri, KPK Dukung Polri Usut Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Dikutip dari Tribunnews.com, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Firli dijerat yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Salah satu bukti yang disita adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Firli Bahuri Jadi Pimpinan KPK Paling Kaya

Ketua KPK Firli Bahuri kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari LHKPN yang dilaporkan oleh Firli pada 20 Februari 2023, dimana laporan itu berisi harta kekayaan Firli pada 2022, dan ternyata Firli merupakan pimpinan KPK paling kaya dibanding dengan pimpinan KPK lainnya.

Jumlah ini berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.

FIRLI BAHURI TERSANGKA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
FIRLI BAHURI TERSANGKA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Dalam LHKPN nya Firli melaporkan ia memiliki delapan bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 10.443.500.000 (Rp 10,4 miliar).

Kemudian beberapa tanah dan bangunan dilaporkan merupakan hasil sendiri, dengan rincian 3 tanah dan bangunan di Bekasi serta 4 tanah di Bandar Lampung.

Selain itu ada juga 1 tanah dan bangunan di Bekasi yang dilaporkannya sebagai warisan.

Berikut rincian tanah dan bangunan milik Firli berdasarkan LHKPN, seperti dilansir WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri Jadi Pimpinan KPK Paling Kaya, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka :

1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.436.500.000

2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

5. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 2.400.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.727.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.230.000.000

Selanjutnya Firli juga melaporkan memiliki 3 mobil dan 2 motor dengan total nilai Rp 1.753.400.000 (Rp 1,753 miliar).

Baca juga: Lari dari Wartawan, Firli Bahuri Sembunyi di Mobil Sambil Tutupi Wajah Pakai Tas Usai Diperiksa KPK

Kendaraan ini dilaporkan sebagai hasil usahanya sendiri.

Beberapa kendaraan yang dilaporkan yaitu motor Honda Vario tahun 2007, motor Yamaha N-Max tahun 2016, mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019, mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021, dan mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012.

Firli juga memiliki kas dan setara kas Rp 10.667.865.633 (Rp 10,6 miliar). Firli tidak melaporkan adanya hutang dalam LHKPN. Sehingga Total harta Firli ialah Rp 22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar).

Sementara itu diketahui berdasarkan LHKPN pimpinan KPK lainnya, adalah sebagai berikut:

- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tercatat melaporkan total hartanya Rp 9.253.682.544 (Rp 9,2 miliar)

- Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango senilai Rp 3.414.153.579 (Rp 3,4 miliar)

- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron total hartanya Rp 15.445.023.614 (Rp 15,4 miliar)

- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Rp 9.063.508.326 (Rp 9 miliar)

Jokowi Bisa Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri Setelah Terima Surat Resmi Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam diberhentikan sementara dari jabatannya setelah menyandang status tersangka.

Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Manteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal mekanisme pemberhentian sementara Ketua KPK.

Dalam UU itu diatur, Ketua KPK mesti diberhentikan sementara dari jabatannya apabila berstatus tersangka.

Nantinya Ketua KPK akan diberhentikan sementara oleh Presiden.

Sejauh ini Istana Negara masih menunggu surat resmi dari Polri tentang penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan langkah yang akan diambil Presiden Jokowi adalah dengan memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata Ari Dwipayana dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (23/11/2023), dikutip dari Kompas.tv.

Ari menjelaskan jika surat penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka akan diproses lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) jelas sekali aturan mengenai itu,” ujar Ari Dwipayana.

Dia mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara.

Adapun pemberhantian sementara Ketua KPK itu bisa dilakukan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres oleh Presiden Jokowi.

“Mekanisme formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden,” ucap dia.

“Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres.”

Baca juga: Mengabdi 40 Tahun, Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL

Ari mengatakan sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Namun, ia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum, sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.

“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” tutur Ari.

Sementara itu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan penetapan tersangka Firli Bahuri kepada proses hukum.

“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Biak, Papua, Kamis, seperti dilansir  Tribun-Timur.com dengan judul Jokowi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri Setelah Terima Surat Resmi Polri.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved