Pilpres 2024

Bahas Kebebasan Berpendapat di Indonesia, Gibran Malah Singgung Intelejen Menyamar Jadi Tukang Bakso

Bahas kebebasan berpendapat di Indonesia, Gibran Rakabuming malah singgung intelejen menyamar jadi tukang bakso

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut 2 saat pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Bahas kebebasan berpendapat di Indonesia, Gibran Rakabuming malah singgung intelejen menyamar jadi tukang bakso 

"Enggak pernah terjadi di Makassar kan?" tanya Gibran.

"Lho kan enggak ada. Enggak pernah dibatasi kan? Kalau posting sesuatu enggak pernah diintimidasi kan?

Enggak pernah didatangi (intel yang menyamar) tukang bakso atau apa kan? Ya sudah itu namanya kebebasan," kata dia.

Si penanya kemudian menegaskan bahwa dirinya merasa was-was.

Baca juga: Rekam Jejak Pendapat Anies Baswedan Soal IKN Nusantara, Kini Kritik Habis Program Andalan Jokowi

Baca juga: 8 Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru: Prabowo-Gibran vs Ganjar Mahfud vs Anies-Cak Imin

Namun, Gibran kembali menepis rasa was-was itu.

Ia menyinggung pernyataan influencer sebelumnya, Bobo, yang mengaku mengkritik pemerintah dan PLN setempat karena Makassar dilanda mati listrik belasan jam belakangan ini.

"Itu tadi si Bobo menyuarakan listrik mati, enggak apa-apa kan Bobo?

Rumah kamu enggak didatangi orang kan? Orang PLN enggak datang terus marah atau apa? Enggak didatangi tukang bakso kan? Lah, ya sudah," ujar Gibran.

"Saya rasa aman kok. Silakan menyuarakan kritiknya, evaluasinya, kekurangan-kekurangan dari pemerintah, komplain-komplain apa," kata Wali Kota Solo itu.

Pemerintah Revisi UU ITE

Sementara itu, pemerintah telah mengakui bahwa Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang mengandung potensi multitafsir dan kriminalisasi terhadap warga negara.

Pemerintah kemudian sepakat merevisi secara terbatas 4 pasal di dalamnya, yang saat ini masih diproses.

Akan tetapi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya merevisi empat pasal UU ITE itu, yakni pasal 27, 28, 29, dan 36.

Baca juga: Daftar Tokoh Tolak Gabung Timnas AMIN, Namanya Dicatut Timses Anies-Cak Imin? Ini Kata Sudirman Said

Baca juga: Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru, Terjawab Siapa Pasangan Terkuat, Anies Lewati Ganjar?

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/6/2021), menyebut sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak hanya terletak pada keempat pasal tersebut.

Dalam kajiannya, setidaknya terdapat sederet pasal lainnya dalam UU ITE yang selama ini menjadi permasalahan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved