Pria Tewas Diterkam Harimau

Dikirim Secara Ilegal, Polisi Dalami Penjual Harimau yang Terkam Pria hingga Tewas di Samarinda

Kasus pria tewas diterkam harimau di Samarinda masih berbuntut panjang, polisi dalami jalur penyelundupan satwa liar.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Tersangka Andre hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda, Kamis (23/11/2023). Kasus pria tewas diterkam harimau di Samarinda masih berbuntut panjang, polisi dalami jalur penyelundupan satwa liar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pria tewas diterkam harimau di Samarinda masih berbuntut panjang, polisi dalami jalur penyelundupan satwa liar.

Polisi telah mengamankan Andre Soan alias AS (41) setelah Suprianda (27) salah satu pekerjanya tewas diterkam harimau miliknya saat hendak memberi makan.

Suprianda tewas diterkam harimau milik Andre Soan, Sabtu (18/11/2023) lalu.

Kini, Andre Soan pemilik harimau tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Andre Pemilik Harimau yang Terkam Suprianda hingga Tewas Punya Anjing Herder hingga Pitbul Ilegal

Jumat (24/11/2023) Andre Soan dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju orange dengan nomor 077.

Tampak Andre Soan yang berpostur tinggi tegap, berkulit putih dengan rambut yang telah tercukur rapi.

Sepasang borgol terpasang di kedua tangannya.

Ia hanya tertunduk tanpa kata dengan terus berupaya menutupi wajahnya yang telah tertutup masker hitam menggunakan tangannya yang terlihat gemetar tanpa henti.

"Saya pasti bertanggung jawab untuk keluarga almarhum," hanya kata itu yang berhasil keluar dari mulut pria 41 tahun tersebut saat Tribunkaltim.co mencoba menanyakan beberapa hal.

Sementara di atas meja barang bukti, terlihat berjejer pakaian dan alas kaki yang digunakan Suprianda (27) di hari nahas tersebut.

Nampak baju kaos biru almarhum masih dipenuhi ceceran darah.

Pakaian yang dipenuhi bulu harimau tersebut terkoyak di beberapa bagian. 

Terlihat sejumlah lubang dengan pola yang sama.

Entah bekas cakaran ataupun gigitan satwa liar tersebut.

Celana pendek cream serta celana dalam korban juga dipenuhi darah dan terkoyak. 

Sendal jenis flip on karet berkelir hijau putih korban juga nampak nyaris terputus pada bagian depan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan bahwa Andre melakukan tindak pidana yang karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tercatat AS alias Andre (41) memelihara secara ilegal 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya.

Keberadaan satwa-satwa liar itu terungkap setelah salah seorang asisten rumah tangga (ART) dari Andre yakni Suprianda (27) diterkam oleh salah satu harimau peliharaan pengusaha tersebut.

Sebelumnya harimau dewasa pertama yang diperkirakan berusia 10 tahun dengan bobot 100 kilogram telah lebih dulu dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim ke Tabang Zoo, Kutai Kartanegara pada Minggu (19/11) lalu.

Malam harinya Satreskrim Polresta Samarinda kembali melakukan penggeledahan menyeluruh kediaman Andre yang berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, kecamatan Samarinda Utara dan menemukan seekor Macan Dahan yang disembunyikan di dalam rumah utama.

Baca juga: Inilah Tampang Majikan Suprianda, Pemilik Harimau Maut di Samarinda, Janji Tanggung Jawab

Lalu harimau terakhir kembali ditemukan pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan harimau terakhir yang ditemukan masih anakan.

Diperkirakan usia harimau yang juga jantan tersebut masih di bawah 1 tahun dengan tinggi bada 50 centimeter dan berat 50 kilogram.

"Memang sempat disembunyikan oleh pelaku.

Namun setelah kita lakukan pendekatan akhirnya dia mengaku ada lagi satu harimau lain," sebutnya.

Bangunan lain yang diduga tempat memelihara anjing ras yang ada di rumah AS, pemilik Harimau yang terkam pemberi makannya, Sabtu (18/11/2023) lalu
Bangunan lain yang diduga tempat memelihara anjing ras yang ada di rumah AS, pemilik Harimau yang terkam pemberi makannya, Sabtu (18/11/2023) lalu (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Jalur Selundupkan Satwa Liar

Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta.

Dalam proses penyelundupan itu, macan-macan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah AS.

"Dari siapa dia beli, sudah berapa lama memelihara itu masih kita dalami lagi," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

"Juga setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku mengoleksi hanya sekadar hoby saja," jelasnya.

Baca juga: Inilah Besaran Gaji Suprianda, Pria yang Tewas Diterkam Harimau Milik Majikannya di Samarinda

Izin Tidak Keluar
 
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim M. Ari Wibawanto menekankan ketiga hewan buas itu telah tiba di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara.

Kondisi ketiga satwa liar itu dipastikan sehat.

Ari Wibawanto juga kembali mengatakan bahwa pada 2021 lalu Andre pernah mengajukan perizinan penangkaran.

Namun karena kewenangan mengeluarkan perizinan ada di kementerian, pihaknya hanya memberikan informasi terkait persyaratan untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut.

"Tapi sampai saat ini perizinan itu tidak keluar. Jadi jelas keberadaan hewan-hewan ini ilegal," tegasnya.

Saat ini mereka masih mengobservasi tiga satwa liar tersebut sambil mengambil sample DNA untuk dikirim ke pusat.

Namun dari keterangan Al, salah satu teman yang mengenal baik pelaku, bahwa AS dikenal dengan nama Andre. 

Motif Koleksi Satwa Liar

Sosok Andre diketahui seorang pengusaha kayu sukses di Kalimantan Timur ini.

Baca juga: Selain Harimau dan Macan Dahan, Polisi Temukan Lagi Satwa Buas di Rumah AS di Samarinda

Selain itu, Andre memiliki usaha sampingan yakni tempat kebugaran (GYM) di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Sukses sebagai seorang pengusaha Andre juga diketahui suka memelihara anjing ras.

Mulai dari herder, pitbul dan sejumlah anjing ras lainnya.

"Kalau Harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal.

Dapat dari mana saya juga tidak tahu," jelas AL, salah satu teman yang mengenal baik Andre.

Kegemaran mengoleksi anjing ras itu memang terlihat dari pengamatan Tribunkaltim.co di rumah mewah bernomor 99 di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara tersebut.

Rumah utamanya berjarak sekitar 50 meter dari gerbang masuk di tepi jalan.

Rumah mewah tersebut dominan cream dan cokelat.

Pada jarak 30 meter ke belakang kita akan menemukan kandang anjing ras jenis Pitbull tepat di samping tempat parkir kendaraan.

Lebih maju lagi kita akan bertemu gerbang yang menjadi akses menuju bangunan tempat Harimau tersebut ditempatkan.

Namun sebelumnya, di balik gerbang, pada sisi kiri terdapat dua ruang bertralis lengkap dengan air conditioner (AC) yang telah kosong.

Penampakan kandang satwa di rumah mewah pemilik harimau
Penampakan kandang satwa di rumah mewah pemilik harimau (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Aroma ruangannya khas peliharaan anjing.

Di sana hanya terdapat rantai dan mangkok aluminium yang biasa dijadikan tempat makan hewan peliharaan.

Lebih maju lagi terdapat sebuah bangunan kosong yang di dalamnya terdapat kamar-kamar yang tertutup rapat.

Debu dan sarang laba-laba yang ada menandakan ruang itu sudah lama tidak difungsikan.

Ketika TribunKaltim.co mencoba menggali informasi dari para tetangga Andre, warga setempat mengaku tidak pernah mengenal siapa pemilik rumah tersebut.

"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal.

Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," kata Mayang (48), warga setempat.

Syarat Memelihara Satwa Liar

BKSDA Kaltim memberikan penjelasan syarat untuk memelihara satwa liar atau bintang buas. Tidak sembarangan memelihara, ada persyaratan yang harus dipatuhi. 

Berkaca dari kasus Suprianda tewas diterkam harimau di rumah majikannya pada Sabtu 18 November 2023. 

Ada payung hukum dalam memelihara satwa liar, hal ini dibeberkan oleh BKSDA Kaltim. 

Belum lama ini, ada kejadian. Ditemukan dua harimau dan satu macan dahan yang dipelihara oleh AS alias Andre di rumahnya di Jalan Wahid Hasyim II, Nomor 99, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda

Kemudian masih menjadi perbincangan hangat publik di Kalimantan Timur.

Baca juga: Suwarni Punya Firasat, Sebelum Suprianda Diterkam Harimau di Rumah Majikan di Samarinda

Memelihara satwa liar tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah.

Asalkan, masyarakat yang ingin memelihara satwa liar tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur atau BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto menjelaskan, perizinan memelihara satwa liar sudah tertera dalam aturan.

Yakni Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan, Satwa Liar dan penangkaran.

Dalam peraturan itu, salah satu syaratnya adalah menyediakan tempat yang memadai.

Selain itu, juga memiliki izin lingkungan dan masyarakat setempat.

"Sedangkan saudara AS (Andre) tempatnya belum standar, perizinannya juga tidak ada," tegasnya.

Macan dahan, salah satu satwa liar milik tersangka Andre, yang kini berada di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara.
Macan dahan, salah satu satwa liar milik tersangka Andre, yang kini berada di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara. (HO/BKSDA Kaltim)

Ia melanjutkan, aspek keselamatan bagi pemilik, warga dan pengurus penangkaran juga harus diperhatikan.

Belajar dari kasus harimau yang dipelihara Andre, hewan buas memiliki insting liar yang sewaktu-waktu bisa muncul.

"Dan terus terang, di Samarinda ataupun Kaltim belum ada tempat penangkaran hewan buas, jadi ini kasus pertama," tegasnya.

Oleh karenanya, Ari Wibawanto menekankan agar masyarakat segara melaporkan apabila mengetahui ada satwa liar atau langka yang dipelihara ataupun berkeliaran di permukiman penduduk.

"Kami pasti akan respons cepat dan mengevakuasi," imbuhnya.

Proses evakuasi salah satu harimau milik AS oleh BKSDA Kaltim pada Minggu (19/11/2023). Selain harimau dewasa dan Macan Dahan ternyata AS juga simpan satwa buas yang lain, yakni simpan satu harimau lagi.
Proses evakuasi salah satu harimau milik AS oleh BKSDA Kaltim pada Minggu (19/11/2023). Selain harimau dewasa dan Macan Dahan ternyata AS juga simpan satwa buas yang lain, yakni simpan satu harimau lagi. (HO/BKSDA Kaltim)

Pandangan Kombes Pol Ary Fadli

Hal senada diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Ia juga mengimbau warga yang merasa merawat atau menyimpan hewan buas dan satwa dilindungi untuk segera diserahkan atau dilaporkan kepada BKSDA Kaltim.

Insiden tragis terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, ketika seorang pria diterkam harimau pada Sabtu (18/11/2023).
Insiden tragis terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, ketika seorang pria diterkam harimau pada Sabtu (18/11/2023). (Kolase TribunKaltim)

"Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena apabila terjadi seperti ini, jeratan hukumnya jelas," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Ia mencontohkan, AS alias Andre (41), pemilik harimau yang menerkam pria di Kota Samarinda hingga tewas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Andre dijerat pasal 359 KUHP juncto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman 10 tahun penjara.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved