Ibu Kota Negara
Myrna Asnawati Wajibkan Pemulihan Lingkungan, Tambang Area IKN Nusantara Ditertibkan
Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara membentuk satuan tugas (satgas) penertiban tambang ilegal
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara membentuk satuan tugas (satgas) penertiban tambang ilegal, yang terdiri dari perwakilan aparat penegak hukum.
Di antaranya kepolisian daerah, TNI, kejaksaan tinggi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya.
Deputi Sumber Daya Alam (SDA) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Myrna Asnawati mengatakan satgas ini telah bekerja dengan melakukan tahap sosialisasi.
"Mensosialisasikan bahwa di IKN ini kita tidak akan lagi memberikan izin untuk kegiatan pertambangan," ujar Myrna Asnawati kepada TribunKaltim.co dalam forum Nusantara Agrifest 2023 di Lapangan Gelora Remaja, Margomulyo, Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: IKN Nusantara Disorot, Dikritik Anies bisa Timbulkan Ketimpangan Baru, Respon Ganjar dan Prabowo
Dalam tahap berikutnya, satgas juga melakukan penertiban pada beberapa lokasi yang menjadi pusat kegiatan tambang ilegal.
"Operasi penertiban ini dijalankan menyasar lokasi yang menjadi episentrum kegiatan ilegal tersebut," kata Myrna Asnawati.
Menurutnya, langkah ini sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya kegiatan pertambangan ilegal di masa depan.
Wajib Memulihkan Lingkungan
Di samping itu, langkah sistematik lantas mencerminkan keseriusan pihak Otorita IKN mau pun satgas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah IKN, serta memberikan sinyal keras terhadap praktik pertambangan ilegal.
Dalam rincian rencana, Otorita IKN akan melakukan penyesuaian terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang masih aktif.
Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Akmal Malik Tegaskan tak Terkait Proyek IKN Nusantara
Dengan tujuan, untuk memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan dilakukan secara serius, termasuk kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang.
"Tahun depan kami akan melakukan adjustment kepada pemegang irup yang masih aktif supaya nanti kewajiban-kewajiban lingkungannya bisa dilaksanakan secara serius," kata Myrna.
"Jadi perusahaan yang mempunyai kewajiban reklamasi, mulai tahun depan wajib (melakukan pemulihan lingkungan)," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.