Berita Nasional Terkini

Anwar Usman Gugat Suhartoyo, Eks Hakim MK: Kan Ikut Bermufakat, Terkini Paman Gibran Dilaporkan Lagi

Eks hakim konstitusi heran Anwar Usman gugat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Terkini, paman Gibran ini kembali dilaporkan ke MKMK.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. Eks hakim konstitusi heran Anwar Usman gugat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Terkini, paman Gibran ini kembali dilaporkan ke MKMK. 

“Apa yang kemudian terjadi? Apakah itu hasil kepura-puraan, ataukah ini dadakkan? Kan itu jadi pertanyaan publik,” ucap Palguna.

Menurut Palguna, langkah Anwar itu berdampak buruk terhadap citra MK maupun diri Anwar sendiri.

“Hal ini sudah jelas akan berdampak buruk terhadap Mahkamah Konstitusi sendiri dan lebih-lebih kepada beliau (Anwar Usman),” katanya.

Mestinya, lanjut Palguna, MK berkonsentrasi untuk memulihkan kepercayaan publik yang terlanjur terpuruk akibat polemik putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Munculnya keberatan dan gugatan Anwar terhadap Suhartoyo selaku Ketua MK yang baru ini pun dinilai semakin mengikis citra MK.

“Saya sangat menyayangkan hal yang seperti ini terjadi untuk institusi yang mestinya diisi oleh negarawan,” tutur Palguna.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Unissula Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Paman Gibran

Ia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Seolah tak terima atas pemberhentian dirinya, Anwar melancarkan “serangan” balik.

Mulanya, ia mengajukan surat keberatan ke MK atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pada Rabu (22/11/2023).

Tak puas mengajukan keberatan ke MK, terbaru, Anwar menggugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini dilayangkan pada Jumat (24/11/2023) dan teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved