Berita Nasional Terkini
Anwar Usman Gugat Suhartoyo, Eks Hakim MK: Kan Ikut Bermufakat, Terkini Paman Gibran Dilaporkan Lagi
Eks hakim konstitusi heran Anwar Usman gugat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Terkini, paman Gibran ini kembali dilaporkan ke MKMK.
Adapun perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Baca juga: Jadwal Penetapan Capres Cawapres 2024, Pencalonan Gibran Tetap Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat?
Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK
Persoalan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut setelah putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diketuk.
Putusan nomor 90 ini berujung pemecatan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dua pekan lalu.
Terbaru, Anwar dilaporkan kembali ke MKMK oleh Kelompok Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Kamis (23/11/2023).
Pelaporan terhadap Anwar Usman ke MKMK berkaitan dengan pernyataannya pada 8 November 2023. Saat itu, Anwar mengadakan konferensi pers untuk menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK.
Ia tidak terima dicopot dengan melampirkan beberapa dugaan konflik kepentingan dalam perkara yang diputus oleh hakim-hakim sebelumnya.
Dalam konferensi pers, Anwar mencontohkan lebih dari satu kasus.
Kasus pertama, mengenai perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK.
Anwar menegaskan, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan ketua/wakil ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usman dan Aswanto.
Sementara itu, gugatan atas Pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun.
"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung.
Namun saya tetap melakukan dissenting opinion," kata Anwar dalam jumpa pers tanpa tanya jawab itu.
Anwar Usman Menolak Mundur dari MK, Hari Ini Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua MK |
![]() |
---|
Anwar Usman Sebut Sidang Etik MKMK Salahi Aturan, Pantang Mundur Sebagai Hakim Usai Disanksi |
![]() |
---|
Respon Anwar Usman setelah Diberhentikan sebagai Ketua MK, Merasa Difitnah Namun tak Berkecil Hati |
![]() |
---|
Inilah Hasil Sidang MKMK Terbaru dan Alasan Keluarnya Putusan Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.