Berita Nasional Terkini

Anwar Usman Gugat Suhartoyo, Eks Hakim MK: Kan Ikut Bermufakat, Terkini Paman Gibran Dilaporkan Lagi

Eks hakim konstitusi heran Anwar Usman gugat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Terkini, paman Gibran ini kembali dilaporkan ke MKMK.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. Eks hakim konstitusi heran Anwar Usman gugat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Terkini, paman Gibran ini kembali dilaporkan ke MKMK. 

"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," ucap dia.

Beberapa perkara di antaranya bahkan diputus pada era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, yakni Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, serta Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Di era kepemimpinan Hamdan Zoelva, terdapat pula Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.

"Maka, berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum yang berlaku, pertanyaannya adalah: apakah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, saya harus mengingkari putusan-putusan terdahulu, karena disebabkan adanya tekanan publik, atau pihak tertentu atas kepentingan tertentu pula?" kata Anwar.

Disebut ngawur

Karena pernyataannya saat itu, Anwar dilaporkan lagi ke MKMK.

Pihak pelapor menganggap Anwar ngawur dan tidak etis. Terlebih, Anwar tidak terima dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan tidak mengundurkan diri dari hakim konstitusi.

Laporan terhadap Anwar diterima Sekretariat MKMK Kamis siang.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut.

Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Gantikan Anwar Usman, Rekam Jejak serta Daftar Harta dan Kekayaannya

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved