Ibu Kota Negara

IKN Nusantara Dikepung 3 Ribu Hektar Tambang Ilegal, Terbanyak di Bukit Soeharto, Ganjar Ikut Respon

IKN Nusantara dikepung 3 ribu hektar tambang ilegal. Terbanyak di bukit Soeharto. Capres Ganjar Pranowo ikut respon.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Lokasi tambang ilegal di sekitar IKN Nusantara- IKN Nusantara dikepung 3 ribu hektar tambang ilegal. Terbanyak di bukit Soeharto. Capres Ganjar Pranowo ikut respon. 

Tambang yang mempunyai izin aktif, maka masih diperbolehkan beroperasi sampai masa izinnya habis, namun tidak akan diperpanjang lagi atau dihentikan izinnya.

"Di bawah Bu Myrna juga saat ini sudah ada beberapa langkah untuk mencegah perluasan tambang batubara," tutur Pungky.

Penegakan hukum tetap akan dilakukan oleh OIKN, tidak hanya untuk mengurangi emisi karbon tetapi juga realisasi komitmen pembangunan IKN yang ramah lingkungan.

Baca juga: Festival Mahakam 2023 Dibuka di Samarinda, Sandiaga Uno Ingatkan soal Penyangga IKN Nusantara

Terbanyak di Bukit Soeharto

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan 3.000 hektare pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN. Mayoritas pertambangan ilegal tersebut berlokasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

"OIKN menemukan pertambangan batu bara di luar izin yang diduga kuat ilegal seluas 3.000 hektare," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, Selasa (29/8/2023).

Myrna mengatakan, pertambangan ilegal tersebut sudah masuk dalam proses penindakan.

"Saat ini, OIKN sedang melakukan penindakan terhadap satu kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto," kata dia.

Di sisi lain, Myrna menyebut di kawasan IKN saat ini terdapat 61 izin usaha pertambangan aktif, 76 lebih izin yang sudah selesai masa berlakunya, serta 15 IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

"Sesuai dengan kebijakan tata ruang dan rencana induk pembangunan, OIKN telah melakukan moratorium izin pertambangan di kawasan IKN," kata Myrna.

Moratorium tersebut membuat pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru maupun perpanjangan izin pertambangan di kawasan IKN.

Myrna mengatakan, izin pertambangan yang masih aktif akan berakhir paling lambat pada tahun 2038 mendatang.

"OIKN akan menghormati izin pertambangan yang masih berlaku, sembari mengawasi secara ketat dan memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab paska tambang, termasuk reklamasi," kata dia. 

Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Akmal Malik Tegaskan tak Terkait Proyek IKN Nusantara

Jadi Perhatian Ganjar Pranowo

Bakal capres PDIP, Ganjar Pranowo berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved