Berita Balikpapan Terkini

UMK Balikpapan 2024 Diperkirakan Naik Rp 150 Ribu, Lihat Perbandingan 6 Tahun Terakhir

UMK Balikpapan 2024 diperkirakan naik Rp 150 ribu, lihat perbandingan 6 tahun terakhir.

|
Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang tunai. Upah Minimum Kota/ UMK Balikpapan 2024 diperkirakan naik sekitar Rp 150 ribu. Ini perbandingan UMK Balikpapan 6 tahun terakhir. 

TRIBUNKALTIM.CO - UMK Balikpapan 2024 diperkirakan naik Rp 150 ribu, lihat perbandingan 6 tahun terakhir.

Pemkot Balikpapan belum mengumumkan secara resmi berapa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2024 ini

Pasalnya, Pemkot masih baru akan menggelar rapat dengan DPRD, asosiasi buruh, dan Apindo pekan ini.

Rapat tersebut untuk memutuskan angka pasti kenaikan UMK dan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Baca juga: Upah Guru Honorer di Bawah UMK, Alasan Badi Tetap Bertahan Walau Sempat Digaji Rp 150 Ribu per Bulan

Baca juga: DKI Tertinggi! Lengkap UMP 2024 di Indonesia, Ada Kaltim, Bengkulu, Sumut, Apa Bedanya UMP dan UMK?

Baca juga: UMK 2024 Penajam Paser Utara Diprediksi Naik, Tahun Ini Rp3,5 Juta

Kendati demikian, Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud sudah memberikan perkiraan atau ancer-ancer kenaikan UMK Balikpapan 2024.

Rahmad Mas'ud menyatakan UMK Balikpapan tahun 2024 juga ikut mengalami kenaikan sekitar Rp 150 ribu.

Jika kenaikan hanya Rp 150 ribu, angka kenaikan ini justru lebih kecil dibanding tahun lalu.

Tahun 2023 lalu UMK Balikpapan naik 6,6 persen atau Rp 205.876. 

Jika tahun ini hanya naik sekitar Rp 150 ribu, kenaikannya hanya sekitar 4,6 persen saja.

Besaran kenaikan UMK tersebut menurut Rahmad Mas'ud masih terlalu kecil untuk menyelesaikan kebutuhan hidup di Kota Balikpapan.

Untuk itu dia meminta para pengusaha agar tetap mengikuti regulasi yang ada dan berharap perusahaan dapat melihat kenaikan ini sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja.

"Kenaikan UMK dinantikan sebagai bantuan bagi pekerja di tengah kebutuhan barang yang cukup mahal di Kota Balikpapan," ungkapnya, Sabtu (25/11/2023)

Rahmad juga menegaskan, jika perusahaan tidak mengikuti aturan kenaikan UMK tersebut maka dia akan melayangkan teguran tertulis.

Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud membeberkan soal kenaikan UMK Balikpapan tahun 2024.
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud membeberkan soal kenaikan UMK Balikpapan tahun 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Kenaikan ini kata dia didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta melibatkan kesepakatan antara Apindo, masyarakat pekerja, dan dewan pengupahan provinsi sebelum disahkan oleh Gubernur Kaltim.

Diketahui, UMK Balikpapan tahun 2023 sebesar Rp 3.360.858,- mengalami kenaikan seiring dengan UMP Kaltim, 

Sementara itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 per bulan.

Jika diakumulasikan, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen dari tahun sebelumnya.

Lihat perbandingan UMK Balikpapan 6 tahun terakhir di dalam artikel ini.

UMK Balikpapan dari Tahun ke Tahun

UMK Balikpapan 2019 Rp 2.868. 083

UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.316

UMK Balikpapan 2021 Rp 3.069.316

UMK Balikpapan 2022 Rp 3.118.397,22

UMK Balikpapan 2023 Rp 3.324.273,80

Baca juga: Disnaker Penajam Paser Utara Pastikan Perusahaan Terapkan Kenaikan UMK pada 2023

Presentase Kenaikan UMK Balikpapan

2019 ke 2020 : Naik 7 persen atau Rp 201.233

2020 ke 2021 : tidak naik

2021 ke 2022: Naik 1,598 persen atau Rp 49.081,22

2022 ke 2023 : Naik 6,6 persen atau Rp 205.876

Tahun 2023 lalu persentase kenaikan UMK Balikpapan ini lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2023 sebesar 6,2 persen.

Dengan kenaikan Rp 205.876, UMK Balikpapan 2023 menjadi Rp 3.324.273,80.

Pada tahun 2022, UMK Balikpapan sebesar  Rp 3.118.397,22.

Baca juga: Lengkap Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Balikpapan Naik 6,6 Persen Jadi Rp3.324.273

Ranking UMK 2023 di Kaltim:

1. UMK Berau 2023 - Rp 3.675.887

2. UMK Kubar 2023 - Rp 3.553.038

3. UMK PPU 2023 - Rp 3.500.000

4. UMK Bontang 2023 - Rp 3.419.486

5. UMK Kukar 2023 - Rp 3.394.513

6. UMK Kutim 2023 - Rp 3.356.109

7. UMK Samarinda 2023 - Rp 3.329.199

8. UMK Balikpapan 2023 - Rp 3.324.273,80

9. UMK Paser 2023 - Rp3.261.566,36

10. UMK Mahulu 2023 - Rp 3.553.038 (mengikuti Kubar karena Dewan Pengupahan belum terbentuk). (TribunKaltim.co)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved