Berita Samarinda Terkini

Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Langgar Palaran Samarinda, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Mencabuli bocah 7 Tahun di toilet salah satu langgar di Palaran, Samarinda, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polsek Palaran
Pelaku pencabulan bocah 7 tahun di toilet langgar kawasan Palaran Samarinda saat diamankan di Polsek Palaran, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang bocah perempuan Kota Samarinda menjadi korban tindakan asusila pada Senin (27/11/2023).

Parahnya, tindakan tak bermoral itu dilakukan pelaku di toilet sebuah langgar di Kecamatan Palaran.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, tindakan cabul itu dilakukan pelaku pada pukul 13.00 Wita.

Kasus itu terungkap saat ada warga yang hendak menjalankan salat Zuhur.

Saat mengambil air wudu, warga tersebut melihat ada alas kaki laki-laki dewasa dan sendal anak perempuan di depan pintu kamar mandi yang tertutup.

Baca juga: Tampil Memukau, Teater Matahari Samarinda Pentaskan Drama Sang Mulawarman di Wiskul Sungai Tuak

Warga tersebut lantas mengetuk pintu kamar mandi.

Tidak berselang lama, keluarlah seorang pria dewasa diikuti bocah perempuan yang tengah menangis.

Warga yang mengenali korban langsung menenangkan bocah 7 tahun tersebut dan menanyakan apa yang telah terjadi.

Setelah mendengar penuturan yang mengejutkan, warga tersebut langsung mengadang langkah pria itu bersama jamaah lainnya.

"Saksi menghubungi Babinkamtibmas kami untuk mengamankan pria yang dicurigai telah melakukan perbuatan cabul tersebut," jelas Kompol Zarma Putra, Selasa (28/11).

Baca juga: Tiga Pemuda Terlibat Perkelahian di Pasar Kedondong Samarinda, Satu Kritis Akibat Tusukan Sajam

Setibanya di kantor polisi, kecurigaan saksi mata terbukti.

Pria tersebut mengaku telah mencabuli bocah kelas satu SD tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kompol Zarma Putra. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved