Berita Kukar Terkini
Pemuda Putus Sekolah di Kukar Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram
Seorang pemuda putus sekolah berinisial MAR (24) ditangkap polisi, jajaran Polres Bontang pada 27 November 2023.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pemuda putus sekolah berinisial MAR (24) ditangkap polisi, jajaran Polres Bontang pada 27 November 2023 sore.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
Pemuda 24 tahun itu diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar barang haram berupa sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Baca juga: Warga Bontang Tertangkap Polisi, Diduga Transaksi Barang Haram via Telepon
Hasilnya polisi menemukan bukti kuat yang mengarah kepada pelaku MAR, yang disinyalir terlibat dalam peredaran narkotika, di Desa Santan Ilir, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
"Kami amankan pelaku di rumahnya di Jalan Abdullah Noor RT 03 Desa Santan Ilir," terang Richard, Selasa (28/11/2023).
Polisi juga menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket sabu seberat 2,02 gram, timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, pipet kaca yang disembunyikan pelaku di dalam mobil pikapnya.
"Saat ditunjukan barang buktinya, pelaku mengakui narkoba itu miliknya," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengguna dan Residivis Barang Haram di Kukar, Sita 1 Kg Ganja
Selain barang bukti di atas, polisi, kata Rihard, juga menyita dua unit handphone, satu unit mobil dan uang Rp 1 juta hasil penjualan.
Menurutnya berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Samarinda pada 23 November lalu yang kemudian sempat diedarkan.

Namun Richard tidak membeberkan detail berapa sebenarnya jumlah sabu yang diambil di Samarinda. "Yang ada itu sisanya saja," ungkapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti yang disita sudah dibawah ke Mapolres Bontang.
Baca juga: Operasi Mantap Brata Polres Bontang Digelar Mulai 19 Oktober 2023
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.