Berita Bontang Terkini

Warga Bontang Tertangkap Polisi, Diduga Transaksi Barang Haram via Telepon

Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap seorang pria warga Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang, Kalimantan Timur, berinisial AMP.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Pelaku AMP (34) warga Berbas Pantai, diciduk polisi saat mengambil sabu di Jalan DI Pandjaitan, Gang Piano 11 RT 01, Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Jumat (3/11/2023) dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap seorang pria warga Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang, Kalimantan Timur, berinisial AMP (34).

Itu terkait kasus dugaan penggunaan barang haram sabu pada Jumat 3 November 2023 dini hari. 

Pria pengangguran ini diamankan di Jalan DI Pandjaitan, Gang Piano 11, RT 01, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, sesaat setelah mengambil barang haram itu di pinggir jalan.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Lukito mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya menemukan barang bukti 1 poket barang haram sabu, seberat 0,35 gram.

Baca juga: Warga Guntung Bontang Terancam Penjara 20 Tahun, Diduga Punya Barang Haram 15 Gram

Lukito menjelaskan, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang dengan sistem transaksi via telepon.

Ia diarahkan mengambil narkoba itu sendiri yang sebelumnya telah disembunyikan di pinggir jalan.

"Pelaku dengan pengedarnya komunikasi via telepon. Sabunya disimpan di pinggir jalan, lalu pelaku datang mengambil saat itu langsung ditangkap," kata Lukito.

Selain barang haram sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon, 1 motor yang digunakan pelaku, kemudian teh botol.

Baca juga: 2 Pemuda Kanaan Bontang Tertangkap Polisi Usai Transaksi Barang Haram di Telihan

Sementara untuk pemasok sabu, sambung Lukito, identitasnya sudah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AMP dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bontang Utara.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved