Berita Nasional Terkini

Rafael Alun Jatuh Miskin, Sosok Cristofer Dhyaksa, Kakak Mario Dandy Rela Jualan Meski Ngeluh Capek

Rafael Alun jatuh miskin setelah asetnya disita. Sosok Cristofer Dhyaksa yang kini berjualan ayam goreng di pinggri jalan yang ngeluh capek miskin.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO-TikTok/elyaksa
Rafael Alun Trisambodo. Kanan: Rafael bersama Cristofer Dhyaksa Darma alias Masto yang kini rela jualan ayam goreng di pinggir jalan, takut miskin. Rafael Alun jatuh miskin setelah asetnya disita. Sosok Cristofer Dhyaksa yang kini berjualan ayam goreng di pinggri jalan yang ngeluh capek miskin. 

Kembali ke persoalan harta Rafael Alun yang diselidiki, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat mengurai kecurigaan.

PPATK menemukan adanya indikasi pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.

Pihak profesional itu diduga berprofesi sebagai konsultan pajak. PPATK kemudian memblokir rekening konsultan pajak tersebut.

"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee (perantara) RAT serta beberapa pihak terkait lainnya.

Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.

PPATK menyebut ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.

Selain PPATK, KPK menemukan ketidakwajaran antara harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun dengan profilnya sebagai eselon III di DJP Kemenkeu.

KPK membuka peluang untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, KPK bakal menindaklanjuti.

KPK sendiri telah mengklarifikasi ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun itu, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Pencucian uang itu diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan itu, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan penuntutan Rafael Alun, mantan pejabat pajak pada pertengahan Desember 2023, tepatnya Senin (11/12/2023).

Baca juga: Terungkap Keseharian dan Gaji Istri Rafael Alun di PT ARME, Ernie Meike ke Kantor Jika Ada Acara

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved