Berita Nasional Terkini
Terjawab Kapan Skema Single Salary PNS Diterapkan, Ini 15 Instansi yang Mulai Uji Coba Gaji Tunggal
Terjawab sudah kapan gaji Single Salary diterapkan untuk PNS, lengkap 15 instansi yang mulai uji coba gaji tunggal.
JF-7 sebesar Rp7.207.981
JF-6 sebesar Rp6.262.364
JF-5 sebesar Rp5.440.803
JF-4 sebesar Rp4.727.022
JF-3 sebesar Rp4.106.883
JF-2 sebesar Rp3.568.100
JF-1 sebesar Rp3.100.000
3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)
JA-15 sebesar Rp22.203.233
JA-14 sebesar Rp19.290.385
JA-12 sebesar Rp14.560.968
JA-11 sebesar Rp12.650.711
JA-10 sebesar Rp10.991.061
JA-9 sebesar Rp9.549.140
JA-8 sebesar Rp8.296.386
JA-7 sebesar Rp7.207.981
JA-6 sebesar Rp6.262.364
JA-5 sebesar Rp5.440.803
JA-4 sebesar Rp4.727.022
JA-3 sebesar Rp4.106.883
A-2 sebesar Rp3.568.100
JA-1 sebesar Rp3.100.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary PNS?.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal "Single Salary", Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.