Berita Nasional Terkini

Terjawab Kapan Skema Single Salary PNS Diterapkan, Ini 15 Instansi yang Mulai Uji Coba Gaji Tunggal

Terjawab sudah kapan gaji Single Salary diterapkan untuk PNS, lengkap 15 instansi yang mulai uji coba gaji tunggal.

canva
Ilustrasi. Berikut jadwal diberlakukannya Single Salary PNS, lengkap 15 instansi yang melakukan uji coba gaji tunggal. 

JF-7 sebesar Rp7.207.981

JF-6 sebesar Rp6.262.364

JF-5 sebesar Rp5.440.803

JF-4 sebesar Rp4.727.022

JF-3 sebesar Rp4.106.883

JF-2 sebesar Rp3.568.100

JF-1 sebesar Rp3.100.000

3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)

JA-15 sebesar Rp22.203.233

JA-14 sebesar Rp19.290.385

JA-12 sebesar Rp14.560.968

JA-11 sebesar Rp12.650.711

JA-10 sebesar Rp10.991.061

JA-9 sebesar Rp9.549.140

JA-8 sebesar Rp8.296.386

JA-7 sebesar Rp7.207.981

JA-6 sebesar Rp6.262.364

JA-5 sebesar Rp5.440.803

JA-4 sebesar Rp4.727.022

JA-3 sebesar Rp4.106.883

A-2 sebesar Rp3.568.100

JA-1 sebesar Rp3.100.000

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary PNS?.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal "Single Salary", Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved