Berita Nasional Terkini

Terjawab Kapan Skema Single Salary PNS Diterapkan, Ini 15 Instansi yang Mulai Uji Coba Gaji Tunggal

Terjawab sudah kapan gaji Single Salary diterapkan untuk PNS, lengkap 15 instansi yang mulai uji coba gaji tunggal.

canva
Ilustrasi. Berikut jadwal diberlakukannya Single Salary PNS, lengkap 15 instansi yang melakukan uji coba gaji tunggal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan gaji Single Salary diterapkan untuk PNS, lengkap 15 instansi yang mulai uji coba gaji tunggal.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menggodok aturan terkait skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN).

Pembahasan perubahan skema remunerasi itu merupakan amanat dari aturan baru terkait ASN yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini aturan mengenai single salary yang akan dituangkan dalam aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 masih dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Terkuak Besaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Uang Perjalanan Dinas dan Honor Rapat Tak Ada?

Lantas, kapan Single Salary atau gaji tunggal PNS akan diterapkan?

Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada 2024.

Dengan skema gaji tunggal ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Adapun dua instansi yang telah melakukan uji coba single salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sisa instansi lain yang dipilih untuk uji coba single salary di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Untuk instansi daerah ada Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

Ilustrasi. Berikut jadwal diberlakukannya Single Salary PNS, lengkap 15 instansi yang melakukan uji coba gaji tunggal.
Ilustrasi. Berikut jadwal diberlakukannya Single Salary PNS, lengkap 15 instansi yang melakukan uji coba gaji tunggal. (canva)

Gaji tunggal atau single salary adalah sistem penggajian PNS model baru yang menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.

Dikutip dari laman Provinsi Sumatra Barat, nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

Dengan skema gaji tunggal, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras dan tunjangan lainnya sudah termasuk menjadi komponen gaji pokok.

Sistem gaji tunggal ini diberlakukan karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved