Tribun Kaltim Hari Ini

Usai 5 Jam Geledah Kantor PT FPL di Paser, KPK Bawa Koper dan Kardus yang Diduga Berisi Dokumen

KPK menggeledah Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Head Line Tribun Kaltim 1 Desember 2023 - Usai lima jam geledah Kantor PT FPL di Paser, KPK bawa koper dan kardus yang diduga berisi dokumen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (30/11/2023).

Usai penggeledahan, mereka membawa satu koper dan satu kardus diduga berisi dokumen.

Penggeledahan dilakukan KPK sejak Kamis siang hingga pukul 18.20 WITA atau sekitar lima jam.

Setelah itu, rombongan KPK bergerak meninggalkan lokasi. Pantauan Tribunkaltim di lokasi, terdapat satu kardus dan satu koper warna kuning yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan.

Baca juga: OTT KPK di Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik Surati Pemkab/Pemkot Benahi Mekanisme Pengadaan Barang

Awak media berupaya memperoleh informasi dari rombongan KPK, namun hanya sedikit yang dibeberkan.

Saat wartawan menyinggung penggeledahan yang dilakukan ada kaitannya dengan OTT KPK pada 23 November lalu, salah seorang dari mereka membenarkan hal tersebut.

"Iya," kata salah satu anggota tim KPK yang mengenakan kemeja batik berwarna ungu - merah, saat hendak memasuki mobil bernomor polisi KT 1883 DY. Ditanya lebih lanjut terkait dokumen yang diamankan saat penggeledahan, ia enggan menyebutkan.

"Sudah, nanti ke Pak Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK) saja yah sebagai jubir," singkatnya sembari menutup pintu mobil.

Setelah tim KPK meninggalkan lokasi penggeledahan, di pintu kantor PT Fajar Pasir Lestari terlihat tidak ada lagi adanya
tanda penyegelan.

Sebelumnya diketahui, pada Kamis kemarin rombongan KPK tiba Kantor PT FPL di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser menggunakan lima unit kendaraan.

Ada mobil Toyota Kijang Innova, empat di antaranya berwarna hitam dan satu berwarna silver.

Pada bagian depan kantor FPL, dijaga ketat dua personel kepolisian dan tidak memperkenankan awak media melakukan pengambilan gambar di dalam kantor FPL saat proses penggeledahan oleh KPK.

PT FPL milik Abdul Nanang Ramis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa pada proyek jalan di Kalimantan Timur.

Head Line Tribun Kaltim 1 Desember 2023 - Usai Lima Jam Geledah Kantor PT FPL di Paser, KPK Bawa Koper dan Kardus yang Diduga Berisi Dokumen
Head Line Tribun Kaltim 1 Desember 2023 - Usai Lima Jam Geledah Kantor PT FPL di Paser, KPK Bawa Koper dan Kardus yang Diduga Berisi Dokumen (Tribun Kaltim)

Geledah Beberapa Lokasi

Sementara update penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur dari Juru Bicara KPK Ali Fikri disebutkan, pada Selasa (28/11/2023) dan Rabu (29/11/2023), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

Baca juga: Pasca OTT KPK Dugaan Suap Proyek Jalan, Kantor PT FPL Masih Terpantau Sepi di Tanah Grogot

Lokasi penggeledahan dimaksud yaitu Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01 - Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak terkait.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai. Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali Fikri.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM);

Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR);

Staf FPL Hendra Sugiarto (HS);

Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF) dan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS).

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 23 November 2023.

Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dilarang Memotret

Awak  media ketika melakukan peliputan di Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) yang digeledah KPK, Kamis (30/11/2023), tidak leluasa. Ketika akan mengikuti tim penyidik di dalam kantor PT FPL, wartawan dilarang masuk untuk mengambil gambar.

"Begitu masuk mau mengambil foto, saya langsung dilarang oleh petugas. Katanya jangan foto-foto," terang Bhakti Sihombing, salah satu awak media di Paser.

Peristiwa ini dialaminya bersama satu wartawan lainnya.

Ia menyayangkan sikap dan perlakuan aparat yang berjaga tersebut.

"Meski dilarang, untungnya saya sempat mengambil gambar. Jadi saya langsung pergi setelah merasa cukup mendapatkan gambar," sambungnya.

Pantauan Tribunkaltim di lokasi, terdapat enam kendaraan roda empat terparkir di halaman kantor perusahaan tersebut, lima diantaranya merupakan kendaraan dari rombongan KPK.

Di sela-sela mobil yang terparkir sejumlah wartawan terlihat sedang menunggu Tim KPK untuk mendapatkan informasi.

Selain awak media, juga terdapat dua orang petugas dari kepolisian yang sedang berjaga di depan pintu Kantor PT Fajar Pasir Lestari yang kondisinya sedang tertutup.

Bahkan petugas itu sempat melontarkan pertanyaan kepada wartawan yang sedang asik berbincang, lalu para jurnalis serentak menjawab dengan menyebutkan dari sejumlah media.

UPDATE PENYIDIKAN

* Perkara Dugaan Suap Proyek Pengadaan Jalan di Kaltim

- Selasa (28/11/2023) dan Rabu (29/11/2023), tim penyidik melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota
Balikpapan dan Kota Samarinda.

Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Akmal Malik Tegaskan tak Terkait Proyek IKN Nusantara

- Lokasi penggeledahan:

* Kantor BBPJN PUPR Kaltim

* Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01 - Kota Samarinda

* Kantor perusahaan

* Rumah atau kediaman para pihak terkait

* Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai.

* Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara

- Kamis (30/11/2023), penggeledahan Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

sumber: Ali Fikri, KPK

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved