Berita Nasional Terkini
Jokowi Diserang Bertubi-tubi Eks Ketua KPK juga Eks Menteri-menteri, Pemerintah Bentuk Media Center
Jokowi diserang bertubi-tubi eks Ketua KPK juga eks menteri-menteri, pemerintah bentuk media center..
"Saya tidak tahu apa yang melatarbelakangi mengapa isu pergantian bapak Fachrur Razi sebagai Menteri Agama dan isu/kasus yang lain, baru diangkat saat ini, di tengah proses kotestasi politik dalam pemilu. Dalam istilah Bapak Presiden: untuk apa diramaikan? Dan untuk kepentingan apa itu diramaikan?" kata Ari, Senin, (4/12/2023).
Ari mengatakan dalam mengangkat dan memberhentikan menteri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki banyak pertimbangan.
"Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Menteri, Presiden pasti mempertimbangkan banyak hal, untuk yang terbaik bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara," katanya.
Baca juga: Petinggi Timnas AMIN Ikut-ikutan Bersuara Setelah Agus Rahardjo, Pernah Dimarahi Jokowi Soal Setnov
Terkait pembubaran FPI, kata Ari tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Menteri dan Kepala Lembaga dibawah koordinasi Menkopolhukam.
Kementerian tersebut yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
"SKB 6 Kementerian dan Lembaga itu disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Jejak digitalnya bisa dicheck lagi," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Presiden Jokowi Bentuk Media Center, Panik Eks Menteri Buka Aib Jelang Pilpres 2024,
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Alasan Eks Menpora hingga Mantan Dankormar Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Nama Lulusan UTS Disorot |
![]() |
---|
4 Fakta Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Dihantam Skandal Keracunan dan Limbah |
![]() |
---|
5 Tips Agar Terhindar dari Praktik Dokter Gadungan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yurike Sanger yang Meninggal Dunia, Istri Ketujuh Soekarno Dinikahi Saat SMA |
![]() |
---|
Perhatikan Umur! Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang III 2025, Cara Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.