IKN Nusantara
Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usulan DPRD, Masuk Pasal RUU DKJ
Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden atas usulan DPRD, masuk pasal RUU DKJ
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
RUU DKJ dibahas lantaran status Ibu Kota yang disandang Jakarta akan hilang.
Diketahui, 2024 mendatang, Pemerintah akan memindahkan ibu kota ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Saat ini, sejumlah pembangunan infrastruktur dasar dan investasi swasta sedang dikebut di Ibu Kota Nusantara.
Meski demikian, pembahasan RUU DKJ tampaknya berlangsung alot.
Ada pasal yang dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi oleh sejumlah anggota DPR.
Baca juga: Efek Kritik Anies Soal IKN Nusantara, Bahlil: Capres yang Tak Setuju Tak Mau Indonesia Timur Maju
Baca juga: 7 Tempat Wisata yang Punya Vibes Menenangkan di Balikpapan, Terbaru di IKN Nusantara
Sebabnya, salah satu pasal yang diatur dalam rancangan beleid itu adalah gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023) kemarin.
Ketua Panitia Kerja RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan, norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.
Sementara, DPR juga memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.
Awiek, sapaan akrabnya, mengeklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ.
Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar politikus PPP itu.
Dalam rapat paripurna DPR kemarin, 8 dari 9 fraksi di parlemen menyetujui agar RUU DKJ ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengakui bahwa partainya menolak aturan gubernur ditunjuk oleh presiden.
"PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta I itu.
Mardani pun mengaku tidak tahu menahu mengenai siapa yang mengusulkan agar pilkada dihapus di Jakarta.
Senada, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni juga mengaku tak sependapat dengan draf RUU DKJ, meski partainya setuju akan ketentuan tersebut.
Baca juga: Efek Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Pemerintah Bangun Rel Kereta 2.428 Km di Pulau Kalimantan
Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta III ini menilai, ketentuan tersebut merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi.
"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni.
Menurut dia, ketentuan tersebut bakal menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata cara pemilihan kepala daerah.
"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampai ke walikota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," ujar Sahroni.
Respon Mahfud MD
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak mempermasalahkan norma tersebut.
Ia berpandangan, hal itu dibuat DPR demi mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu, karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah.
Kan kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan, daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus (sistem pemerintahannya)," kata Mahfud, Selasa malam.
Ia pun mengingatkan bahwa ada daerah lain yang tidak memberlakukan pilkada untuk memilih kepala daerah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Uji Coba MLFF Bakal Dilaksanakan 12 Desember 2023, Bersamaan dengan Groundbreaking IKN Tahap 3
Untuk diketahui, RUU DKJ akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam UU IKN disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diubah sesuai ketentuan dalam UU IKN maksimal 2 tahun setelah UU IKN diundangkan.
Artinya, RUU DKJ harus resmi diundangkan sebelum 15 Februari 2024 karena UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.
Progres Pembangunan Rusun ASN
Pemerintah mengebut pembangunan hunian untuk ASN di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Secara bertahap, para ASN ini akan bertugas di IKN mulai 2024 mendatang.
Diketahui, Presiden Jokowi menargetkan IKN menggantikan Jakarta pada 2024 tahun depan.
Sejumlah proyek infrastruktur dasar di IKN pun terus dikebut.
Kementerian PUPR tengah membangun Rumah Susun untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pegawai Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di Ibu Kota Nusantara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto memperkirakan, proyek tersebut bisa tembus 15-20 persen pada akhir Desember 2023.
"Sekarang sudah selesai pondasi, diperkirakan sudah 15-20 persen, akhir Desember ini," kata Iwan saat ditemui di acara Water Art Installation, Indonesia Arena, Senayan, Jumat (1/12/2023).
Kementerian PUPR ditugaskan untuk membangun 47 tower Rusun ASN-Hankam di IKN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 9,4 triliun.
Baca juga: AMIN Tak Kompak? Anies Terus Kritik IKN Nusantara Saat Kampanye, Tapi Cak Imin Mau Lanjutkan
Ditargetkan sebanyak 10-12 tower rusun telah terbangun lengkap dengan furnitur pada Juni 2024 mendatang.
"Juni (2024) 10-12 tower (siap huni), full furnished," imbuh Iwan.
Secara keseluruhan, 47 tower Rusun ASN dan Hankam memiliki total 2.820 unit dengan luas 98 meter persegi untuk setiap unitnya.
Terdiri dari 31 tower untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit yang bisa menampung 5.580 orang.
Lalu, 7 tower untuk personel Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta 9 tower untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit yang menampung 2.880 personel.
Rusun ASN dan Hankam berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ"
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.