Berita Berau Terkini
Hendratno Klaim Batas Berau-Kutai Timur Sudah Selesai jika Merujuk Undang-undang
Pemerintah Kabupaten Berau menilai persoalan batas daerah Berau dan Kutai Timur dianggap sudah selesai.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau menilai persoalan batas daerah Berau dan Kutai Timur dianggap sudah selesai.
Itu jika merunut pada penetapan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim dan Kota Bontang.
Hal itu disampaikan Asisten I Setkab Berau, Hendratno bahwa, berdasarkan data Biro Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, Segmen Kabupaten Berau.
"Kabupaten Kutai Timur sepanjang kurang lebih 517 kilometer, terbagi atas 4 Sub Segmen," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Tapal Batas Berau-Kutim Sudah Selesai, Asisten I Berau: Jangan Menggeser Batas
Selain itu, ada beberapa undang-undang yang mendasar, yaitu Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat (Dati) Il di Kalimantan.
Kemudian, kata dia, berdasarkan Peta Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Kutai Tahun 1999 serta Undang-undang RI Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim, dan Kota Bontang.
"Dengan mengacu pada undang-undang tersebut, Berau tidak pernah berubah dari awal berdirinya sampai sekarang, dalam hal perbatasan wilayah," ujarnya.
Tetap menurut penjelasannya, tetap mengikuti dan menguatkan kembali dasar fundamental, menjadi ketetapan baik di pihak propinsi dan pihak kementerian.
Penegasan batas daerah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau itu juga berdasarkan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.
Sebaiknya tidak dipersoalkan lagi. Karena dasarnya, sudah jelas dan tegas, sehingga seharusnya yang dilakukan hanya menentukan titik koordinat berdasarkan peta.
"Dan tidak menggeser batas," ucapnya.
Apalagi, kata dia, peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat juga mengedepankan penegakan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Tapal Batas Berau-Kutai Timur, Petani Kebun Sulit Menikmati Hasil Panen
Serta, senantiasa memberikan pemahaman kepada pihak yang berani mengklaim terhadap batas yang sah, konsisten.
"Serta bertanggung jawab terhadap produk hukum yang telah diterbitkan," bebernya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali rapat di Pemprov Kaltim, dan beberapa kali kunjungan ke kementerian.
Bahkan belum lama ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau ke Kementrian Dalam Negeri, terkait membahas Batas Wilayah Kabupaten Berau dan Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami ingin, kebijakan pemerintah pusat teguh pada aturan. Kami juga pada 6 maret 2023 lalu, juga telah secara resmi melapor ke Pemprov terkait masalah batas ini," katanya.
"Kami berupaya untuk tidak memasukan hal intimidasi dalam ranah pembahasan batas," tuturnya.
Pihaknya menegaskan untuk masalah tapal batas Berau-Kutim, Pemkab Berau juga memiliki tim khusus yakni tim penegasan batas daerah (PBD) di OPD gabungan Tata Pemerintahan.
"Kemudian ada juga tim terpadu penanganan konflik sosial dan forum pembauran kebangsaan di Kesbangpol, dan tim teknis lainnya," imbuhnya.
Baca juga: Soal Tapal Batas Berau dan Kutim, Wabup Berau Gamalis Ingin Batas Wilayah Tidak Berubah
Adapun persoalan di Kampung Biatan Ilir, yang warganya mendapat intimidasi dari oknum warga Kutim terkait tapal batas.
Hendratno mengatakan, sebenarnya kasus tersebut sudah dilaporkan ke Pemprov Kalimantan Timur.
Termasuk persoalan warga antar kabupaten. Seyogyanya difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, dan itu sudah disampaikan.
"Kami juga sedang menyusun jadwal kerja baik secara OPD Kesbangpol, atau pun dari Tim PBD," ujarnya.
"Terutama terkait batas dan kondusivitas warga Biatan Ilir," tutupnya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemkab Berau Dukung Penuh Program Internet Gratis dari Pemprov Kaltim untuk Masyarakat Kampung |
![]() |
---|
DPRD Berau Desak Atasi Pengangguran, Dorong Perusahaan Patuhi Aturan 80:20 |
![]() |
---|
Dinkes Berau Gencarkan Edukasi Diabetes pada Remaja untuk Cegah Penyakit Tidak Menular |
![]() |
---|
Disdukcapil Berau Mencatat Ada Penambahan Penduduk di Semester 1 Tahun 2025 Capai 4.000 Jiwa |
![]() |
---|
Pemkab Berau Mantapkan Program Kota Sehat, Targetkan Swastisaba Padapa 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.