Berita Samarinda Terkini

Peringatan Keras Polri Bagi Pemilik Pertamini di Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Sebut Itu Pidana

Musibah kebakaran yang disebabkan oleh POM Mini atau Pertamini di Kota Samarinda merupakan kejadian berulang yang terus menjadi momok bagi masyarakat

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Salah satu lokasi kebakaran yang disebabkan oleh POM Mini yang terjadi pada Minggu (4/12/2023) lalu pada bangunan toko usaha 3 pintu di Jalan Wahid Hasyim II RT 30 Kelurahan Sempaja Selatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Musibah kebakaran yang disebabkan oleh POM Mini atau Pertamini di Kota Samarinda merupakan kejadian berulang yang terus menjadi momok bagi masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Terlebih pada Minggu (3/12/2023) lalu musibah kebakaran karena aktivitas mengetap dan memindahkan BBM bersubsidi ke Pertamini kembali terjadi di salah ruko Jalan KH. Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara.

Karena kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi di 2023 ini, Polresta Samarinda terus melakukan upaya pendekatan (Preemtif) dengan memberikan imbauan dan penekanan bahwa kegiatan pengakutan dan meniagakan BBM bersubsidi (Penugasan Khusus) adalah tindakan pidana.

Baca juga: Pertamini Terbakar Lagi, Walikota Andi Harun Segera Terbitkan Surat Edaran 

"Satu sisi melanggar pasal, sisi lain keamanannya sangat tidak memenuhi syarat. Rawan terbakar yang menyebabkan kerugian warga sekitar," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Selain itu keberadaan para pengetap yang kemudian menjadi pengecer BBM bersubsidi menjadikan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Samarinda semakin panjang.

"Itu hak bersama dan ada yang membeli untuk keuntungan pribadi kan tidak dibenarkan sama sekali. Tolong camkan. Untung bagi anda, tapi keselamatan masyarakat taruhannya," tegasnya.

Begitupun Walikota Samarinda Andi Harun beberapa waktu lalu telah menegaskan bahwa mengecer BBM bersubsidi apalagi menggunakan Pertamini adalah tindakan ilegal.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat Pemkot Samarinda akan segera menerbitkan surat edaran terkait pendistribusian BBM melalui mesin Pertamini dan sejenisnya.

Baca juga: Kebakaran Pertamini di Sempaja Samarinda, Diduga Mengetap BBM dan jadi Pemicu Musibah

Andi Harun menjelaskan, surat edaran tersebut berperan sebagai langkah sosialisasi yang tegas.

"Tunggu saja surat edarannya agar secara berangsur warga yang pakai POM Mini mempersiapkan diri menghentikan penjualan.

Karena sudah terbukti sangat berbahaya bagi keselamatan warga sekitar, bahkan keluarganya juga," tegas Andi Harun. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved