Berita Samarinda Terkini
Jalan Juanda Biang Macet, Dishub Samarinda Terapkan Marka Zig-Zag Kuning, Apa Artinya?
Marka zig-zag kuning resmi diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda sebagai langkah strategis mengurai kemacetan di Jalan Juanda.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Jalan Juanda jadi salah satu titik kemacetan di Kota Samarinda
- Dishub Samarinda terapkan marka zig-zag kuning di Jl Juanda
- Pengendara dilarang berhenti atau parkir di area marka tersebut
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jalan Juanda jadi salah satu titik kemacetan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kawasan ini dikenal sebagai salah satu titik lalulintas paling padat setiap pagi, terutama saat jam masuk sekolah dan kantor.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda pun menerapkan salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di kawasan Jl Juanda itu.
Baca juga: Dishub Samarinda Pastikan SPBU Gerilya–Damanhuri Sudah Kantongi Andalalin dan Tidak Jual Pertalite
Dishub Samarinda menerapkan marka zig-zag kuning di Jalan Juanda.
Apa arti dari marka tersebut bagi pengendara?
Dilarang Parkir atau Berhenti
Marka zig-zag kuning diterapkan Dishub Samarinda sebagai langkah strategis mengurai kemacetan di Jalan Juanda.
Penambahan marka ini dirancang untuk menertibkan perilaku pengendara yang kerap berhenti sembarangan di badan jalan dan trotoar.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa keberadaan marka kuning ini menandakan larangan keras bagi pengendara untuk parkir atau berhenti di area tersebut.
"Marka zig-zag ini dibuat untuk mengurangi terjadinya kemacetan yang disebabkan oleh masyarakat yang parkir, baik roda dua maupun roda empat, di badan jalan dan trotoar," tegasnya.
Menurut Manalu, kemacetan sering terjadi karena pengendara berhenti untuk menurunkan penumpang yang hendak membeli kue atau makanan di sekitar lokasi, bahkan terkadang pengemudi tetap berada di dalam mobil sambil menunggu.
Hal ini dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas.
Baca juga: Atasi Kemacetan, Dishub Samarinda: Rekayasa Arus di Simpang Gunung Lingai Segera Disosialisasikan
Dasar Hukum
Penerapan marka ini bukan tanpa dasar hukum.
Manalu menyebutkan bahwa aturan ini mengacu pada Permenhub Pasal 34 Tahun 2014 Pasal 43, yang merupakan petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Fungsi lainnya adalah untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan terkait dengan keamanan lalu lintas di sekitar Jalan Juanda," tambahnya.
Jalan Juanda sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, yang idealnya memang tidak memperbolehkan adanya aktivitas parkir di badan jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114-Kepala-Dishub-Samarinda-Hotmarulitua-Manalu.jpg)