Berita Nasional Terkini
Butet Akui Tak Ada Intimidasi Polisi Saat Pentas di TIM Berlangsung, Simak Blanko Surat Pernyataan
Butet akui tak ada intimidasi polisi saat pentas di TIM berlangsung, cek blanko isi surat pernyataan
TRIBUNKALTIM.CO - Heboh kabar seniman Butet Kartaredjasa mendapat intimidasi dari polisi saat menggelar pentas teater berjudul "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Terbaru, Butet meluruskan bahwa tak ada intimidasi dari polisi saat pementasan berlangsung.
Intimidasi yang dimaksud Butet Kartaredjasa tak lain dirinya diminta meneken surat pernyataan yang berisi kegiatan pentas tak mengandung unsur politik.
Butet mengatakan pihak kepolisian yang datang saat pentas tersebut berlangsung tidak melakukan pengawasan atau intimidasi.
Baca juga: Polri Bantah Intimidasi Butet Kartaredjasa Sebelum Pentas Teater, Polisi Fokus Pada Keamanan
"Jadi intimidasinya di situ bukan didatangi orang lalu ditekan-tekan bukan begitu," kata Butet saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
"Tidak ada (pengawasan atau intimidasi), cuma ada menurut staf saya sore hari itu ada polisi tidak tahu dari mana yang menanyakan ini acara apa lah gitu-gitu," sambungnya.
Namun, Butet menjelaskan bentuk tekanan dari pihak kepolisian melalui sepucuk surat yang disebut berisikan dirinya tidak diperbolehkan berbicara soal politik saat pentas.
"Intimidasi itu berupa surat pernyataan yang harus saya tandatangani bahwa saya tidak boleh bicara soal politik. Itu intimidasinya," ungkapnya.
Dia merasa aneh dengan surat yang harus dia tandatangani tersebut.
Kejadian tersebut baru pertama kali terjadi saat ini sejak masa orde baru.
"Selama ini tidak pernah ada yang gitu-gituan itu, baru kali ini. Sejak reformasi 1998 kami itu pentas monolog, teater gandring, program Indonesia kita, tidak pake tanda tangan yang ada berkomitmen tidak bicara politik itu tidak ada," tambahnya.
Dalam surat yang diterima, tidak ada keterangan yang menuliskan bahwa larangan menggelar pentas teater tersebut. Atau mengatur isi ataupun konten dari pertunjukan tersebut.
Lembaran tersebut mencantumkan aturan hukum di tengah situasi berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.
Dalam surat itu tegas hanya melarang adanya pelaksanaan yang bersifat kampanye Pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Dugaan Intimidasi Pentas Teater Butet Kartaredjasa: Seni Ya Seni
Dalam hal ini, Butet juga menyatakan tidak mengetahui, pihak kepolisian mana yang mengajukan surat untuk ditandatangani tersebut.
Lebih dalam, Butet menyebut, surat itu memang dilampirkan dalam permohonan perizinan yang diajukan oleh pihaknya seperti pada biasanya saat hendak melakukan kegiatan.
Ia pun mengaku menerima untuk melakukan tanda tangan surat itu.
"Ya lagi mengurus perizinan jadi staf saya mengurus perizinan kayak biasanya kali ini dilampiri itu. dan aku harus tanda tangan. Makanya aku bilang yaudah tandatangani aja biar aja," jelasnya.
Polisi Minta Lapor
Polri membantah melakukan intimidasi seperti apa yang viral di media sosial dan tetap netral dalam pengawalan tahapan Pemilu 2024.
"Polisi netral dalam kegiatan-kegiatan yang sudah diselenggarakan, apalagi dalam Pemilu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Sandi meminta kepada Butet Kartaredjasa untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika memang ada anggota yang melakukan intimidasi tersebut dan pasti akan segera diproses.
Dia juga menyarankan kepada semua pihak apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota untuk melapor.
"Apabila ada oknum yang tidak sejalan silakan dilaporkan. Jadi kita tidak usah berpersepsi, tidak usah berandai," ungkapnya.
Baca juga: Butet Kartaredjasa Ciptakan Tarian Khusus IKN Nusantara, Komposisi Lintas Etnik
Penyelenggara Bantah Ada Intervensi
Sekretariat Kayan Production, Indah, menegaskan tidak adanya intervensi yang dilakukan pihak kepolisian sebagaimana isu beredar.
Menurut Indah, dirinya yang mengurus langsung perizinan kepada pihak kepolisian.
Surat izin kepada pihak kepolisian pun dilakukan sebelum acara pementasan.
“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” kata Indah di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihak kepolisian memang selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya di Taman Ismail Marzuki (TIM).
Begitu juga acara yang melibatkan capres-cawapres di TIM pun tetap mendapat pengamanan.
"Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakarta Pusat, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman,” kata Kapolres.
Di sisi lain, Kapolres memastikan, terhadap aktor maupun materi acara pihaknya tidak pernah campur tangan.
Baca juga: 2 Hal yang Bikin Butet Kartaredjasa Bangga pada Masa Pemerintahan Presiden Jokowi
Surat Pernyataan yang Diteken Butet
Dalam blanko surat pernyataan tersebut, orang yang menandatangani harus mengisi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).
Surat pernyataan tersebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
“Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” bunyi surat pernyataan tersebut.
Baca juga: Butet Kartaredjasa Beberkan Awal Mula Bisa Tirukan Suara Presiden Soeharto
Dalam surat, tercantum hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilu
2. Menyebarkan bahan Kampanye Pemilu
3. Memasang alat peraga Kampanye Pemilu
4. Menggunakan atribut partai
5. Menggunakan atribut pasangan Bacapres dan Bacawapres maupun Bacaleg DPR/DPRD/DPD
6. Hal yang termasuk kegiatan politik lainnya.
“Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya",
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Butet Sebut Tak Ada Intimidasi Polisi saat Teater Berlangsung tapi Larang Bicara Politik Lewat Surat
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Bukan Cuma 2029, Pengamat Sebut Perintah Jokowi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034 |
![]() |
---|
Ini Kriteria SPPG yang Akan Ditutup dan 4 Poin Penting Hasil Rapat Darurat Evaluasi Program MBG |
![]() |
---|
Gibran Diprediksi Sulit Dampingi Prabowo Lagi di 2029, Meski Jokowi Dukung 2 Periode |
![]() |
---|
Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa, Ada Tunjangan dan THR? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.