Breaking News

Ibu Kota Negara

Di Ujung Hilangnya Status Ibu Kota Jakarta dan Pembangunan IKN Nusantara, Gubernur Dipilih Presiden

Di ujung hilangnya status ibu kota Jakarta dan pembangunan IKN Nusantara. Kabarnya gubernur Jakarta nantinya bakal dipilih presiden.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi - Di ujung hilangnya status ibu kota Jakarta dan pembangunan IKN Nusantara. Kabarnya gubernur Jakarta nantinya bakal dipilih presiden. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Di ujung hilangnya status ibu kota Jakarta dan pembangunan IKN Nusantara.

Kabarnya gubernur Jakarta nantinya bakal dipilih presiden, bila ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara di Kaltim.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Baca juga: Kota Zero Emisi, OIKN Moratorium Izin Tambang dan Sawit di IKN Nusantara dan Berantas Tambang Ilegal

Baca juga: 6 Tempat Healing Viral di Kukar dan Sekitar IKN Nusantara, Miliki View Cantik yang Memanjakan Mata

Baca juga: Sindir Capres yang Kritik IKN Nusantara, Bahlil: Ini Undang-undang, Masa Tiba-tiba Mau Dibatalkan

RUU DKJ dibahas lantaran status Ibu Kota yang disandang Jakarta akan hilang.

Diketahui, 2024 mendatang, Pemerintah akan memindahkan ibu kota ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Saat ini, sejumlah pembangunan infrastruktur dasar dan investasi swasta sedang dikebut di Ibu Kota Nusantara.

Meski demikian, pembahasan RUU DKJ tampaknya berlangsung alot.

Ada pasal yang dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi oleh sejumlah anggota DPR.

Sebabnya, salah satu pasal yang diatur dalam rancangan beleid itu adalah gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023) kemarin.

Ketua Panitia Kerja RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan, norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.

Sementara, DPR juga memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

Awiek, sapaan akrabnya, mengeklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved