Ibu Kota Negara

Sindir Capres yang Kritik IKN Nusantara, Bahlil: Ini Undang-undang, Masa Tiba-tiba Mau Dibatalkan

Sindir capres yang kritik IKN Nusantara, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil: ini undang-undang, masa tiba-tiba mau dibatalkan.

Editor: Amalia Husnul A
BP Batam
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Sindir capres yang kritik IKN Nusantara, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil: ini undang-undang, masa tiba-tiba mau dibatalkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mega proyek IKN Nusantara juga menjadi salah satu sorotan terkait dengan Pilpres 2024.

Terbaru, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyindir salah satu capres yang mengkritik IKN Nusantara.

Menurut Bahlil, kritik salah satu capres terhadap IKN Nusantara ini membuat sejumlah investor mulai ada keraguan.

Bahlil menegaskan IKN Nusantara sudah menjadi undang-undang.

Baca juga: Gaji PNS dan Karyawan Swasta yang Mau Kerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Begini Respons Pekerja

Baca juga: Efek Kritik Anies Soal IKN Nusantara, Bahlil: Capres yang Tak Setuju Tak Mau Indonesia Timur Maju

Baca juga: Efek Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Pemerintah Bangun Rel Kereta 2.428 Km di Pulau Kalimantan

"Sekarang kan banyak investor yang mulai nanya, mulai ada keraguan.

Karena ada beberapa capres yang menyampaikan visi dan misinya itu melahirkan keraguan bagi investor," kata Bahlil di acara peresmian Media Center Indonesia Maju di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (4/12/2023), dikutip dari Kompas TV.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul "Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik", Bahlil memang tidak menyebut siapa sosok capres yang dia maksud.

Namun, ia menegaskan bahwa proyek pembangunan IKN punya landasan hukum kuat berupa Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

"Masa tiba-tiba mau bilang batalkan, ya kami harus mampu menjawab itu dengan baik," ujarnya.

Menurut Bahlil, ketika UU IKN dirumuskan, hampir semua fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju.

Dengan adanya undang-undang ini, kata dia, siapa pun pimpinan pemerintahan ke depan, wajib untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara.

"Tadi saya katakan bahwa IKN itu kan perintah undang-undang, dan itu sudah ada undang-undangnya.

Dan dari semua partai yang ada, pendukung pemerintah, semua mendukung termasuk PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Itu satu,” kata Bahlil.

“Yang kedua, karena itu perintah undang-undang, maka wajib, pemerintah siapa pun wajib melaksanakan," tutur mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

Bahlil mengeklaim, rencana pembangunan IKN telah melalui pertimbangan dan kajian panjang dengan melibatkan para ahli.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved