Ibu Kota Negara
Di Ujung Hilangnya Status Ibu Kota Jakarta dan Pembangunan IKN Nusantara, Gubernur Dipilih Presiden
Di ujung hilangnya status ibu kota Jakarta dan pembangunan IKN Nusantara. Kabarnya gubernur Jakarta nantinya bakal dipilih presiden.
Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar politikus PPP itu.
Baca juga: 7 Tempat Wisata yang Punya Vibes Menenangkan di Balikpapan, Terbaru di IKN Nusantara
Dalam rapat paripurna DPR kemarin, 8 dari 9 fraksi di parlemen menyetujui agar RUU DKJ ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengakui bahwa partainya menolak aturan gubernur ditunjuk oleh presiden.
"PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta I itu.
Mardani pun mengaku tidak tahu menahu mengenai siapa yang mengusulkan agar pilkada dihapus di Jakarta.
Senada, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni juga mengaku tak sependapat dengan draf RUU DKJ, meski partainya setuju akan ketentuan tersebut.
Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta III ini menilai, ketentuan tersebut merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi.
"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni.
Menurut dia, ketentuan tersebut bakal menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata cara pemilihan kepala daerah.
"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampai ke walikota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," ujar Sahroni.
Baca juga: Sri Wahyuni Dorong Kabupaten Kota Siapkan Destinasi Wisata Sekitar IKN Nusantara
Respon Mahfud MD
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak mempermasalahkan norma tersebut.
Ia berpandangan, hal itu dibuat DPR demi mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu, karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah.
Kan kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan, daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus (sistem pemerintahannya)," kata Mahfud, Selasa malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.