Berita DPRD Bontang

DPRD Bontang Sahkan 13 Perda Tahun 2023 Mulai Penanggulangan Kemiskinan hingga Pajak Daerah

DPRD dan Pemerintah Kota Bontang menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Reperda), untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Walikota Basri Rase menandatangani dokumen pengesahan Perda, dalam Rapat Paripurna ke 12, Senin (27/11/2023). TRIBUNKALTIM/ MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - DPRD dan Pemerintah Kota Bontang menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Reperda), untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke 12 DPRD Bontang, Senin pekan lalu di Gedung Auditorium Tiga Dimensi.

Adapun ke-13 Perda itu meliputi, Perda P2APBD Tahun Anggaran 2022; Perda APBD-Perubahan 2023; Pengesahan atas LKPJ Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2022; Perda Tentang Fasilitasi.

P4P Narkotika; Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Tentang Penyelenggaraan BPBD; Perda tentang Fungsi, Tugas dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD; Perda tentang Inovasi Daerah; Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan; Perda Perubahan kedua atas Perda Nomor 2/2016 Tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah.

Baca juga: DPRD Bontang Pertanyakan Isu Rawat Inap BPJS Hanya Tiga Hari

Baca juga: Pasar Tamrin Sepi Pembeli, DPRD Bontang Buka Suara Desak Pemkot Cari Solusi

Kemudian Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang tahun 2023 – 2043; Perda Tengan Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan raperda yang disetujui dan ditetapkan untuk jadi perda itu yakni satu raperda hasil pembahasan Komisi 1 yakni, raperda penanggulangan kemiskinan.

Dua hasil pembahasan Komisi II yakni, raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sementara dua lainnya, yakni raperda rencana pembangunan industri Kota Bontang tahun 2023-2043, dan raperda penyerahan sarana, prasarana utilitas perumahan dan pemukiman, hasil pembahasan Komisi III,” ujarnya.

Raperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Timur. Selanjutnya, akan diteruskan ke bagian hukum untuk dimintakan nomor registrasi.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Nursalam mengatakan, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaran otonomi dan tugas perbantuan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

“Perda menjadi alat untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi di era otonomi sehingga terciptaknya goog local govermance,” ungkapnya.

Baca juga: Pekan Depan, Komisi III DPRD Bontang Bakal Tinjau Proyek Pembangunan Ruang Kelas di SMPN 1 dan 2 

Dengan regulasi yang telah disahkan menjadi Perda diharapkan tugas-tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan ke masyarakat bisa lebih maksimal.

Selain itu, tata kelola pemerintah meliputi birokrasi dan sistem kerja antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi lebih tertib dan teratur. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved