Berita Berau Terkini
Antusiasme Pendaftar Meningkat Tiap Tahunnya, Pendaftaran Seleksi PPIH 2024 Dibuka 7-17 Desember
Antusiasme pendaftar meningkat tiap tahunnya, pendaftaran seleksi petugas haji 2024 dibuka 7-17 Desember 2023 mendatang.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau Aji Mulyadi menyampaikan, pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 7-17 Desember 2023.
Sementara untuk seleksi computer assisted test (CAT) tahap pertama tingkat kabupaten/kota akan digelar pada 21 Desember 2023.
"Untuk batas akhir input peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap kedua tingkat provinsi itu tanggal 22 Desember 2023 pukul 23.59 WIB," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Kemenag Berau Sebut BPIH 2024 Sebesar Rp 56 Juta Mengikuti Harga Baru, tak Ada Keberatan dari Calhaj
Adapun peserta yang berhak mengikuti seleksi di tingkat provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023.
Lanjutnya, seleksi CAT dan wawancara di tingkat provinsi dilaksanakan pada 28 Desember 2023 mendatang.
"Sementara untuk pengumuman hasil seleksi tingkat provinsi diadakan pada 11 Januari 2024," bebernya.
Untuk persyaratan umum, ia menjelaskan, yaknii WNI, berbadan sehat, beragama Islam, laki atau perempuan.
Kemudian tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen dalam menemani jemaah, berintegritas, kredibilitas dan lain sebagainya.
"Biasanya dari kabupaten yang diambil peringkat 1,2, dan 3. Untuk selanjutnya seleksi di tingkat provinsi tergantung kewenangan provinsi," tuturnya.
Baca juga: Kepala Kemenag Berau Imbau Jamaah Haji Jaga Kesehatan Sewaktu di Tanah Suci
Petugas PPIH Arab Saudi Provinsi Kaltim tahun 2024 meliputi pelayanan akomodasi dua orang, pelayanan transportasi satu orang, pelayanan konsumsi satu orang, pembimbing ibadah satu orang, dan SISKOHAT satu orang.
"Antusias setiap tahun meningkat, pesertanya banyak. Kalau ketua kloter khusus pegawai Kemenag, sementara pembimbing ibadah bisa dari unsur luar atau organisasi. Syaratnya wajib memiliki sertifkat pembimbing ibadah," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.