Berita Nasional Terkini
Duduk Perkara Wamenkumham Eddy Hiariej Resmi Ditersangkakan KPK, Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 8 M
Inilah duduk perkara Wamenkumham, HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah duduk perkara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK resmi mengumumkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, setelah melalui proses pengumpulan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, pengusutan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebab itu, pada hari ini KPK mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Pertama adalah EOSH (eks) Wamenkumham,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (7/12).
Kemudian, asisten pribadi EOSH yakni Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi EOSH, dan Helmut Herawan (HH) selaku wiraswasta dan Direktur Utama PT CLM.
Adapun konstruksi perkara ini diduga berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai tahun 2022 terkait status kepemilikan perusahaan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diberikan diperoleh saran untuk meminta bantuan kepada EOSH.
Baca juga: Algusmi Wandi Terdakwa Buron Korupsi Serahkan Diri ke Kejari Berau
Baca juga: Kakak Harry Tanoesoedibjo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos
Baca juga: Profil Agus Rahardjo, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Periode 2015-2019
Sebagai tindak lanjut, pada sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan pengacara PT CLM, EOSH, YAR, dan YAM.
Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.
Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar.
Selain itu juga ada permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjamin proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumham karena akibat sengketa internal PT CLM.
Sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir.
Atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.
Baca juga: CPI Indonesia Merosot, ICW Berharap Capres dan Cawapres Prioritaskan Pemberantasan Korupsi
Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH.
Selain itu HH juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
Dari kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAM.
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut terkait dengan penerimaan – penerimaan lainnya,” jelas Alex.
Adapun IPW melaporkan dugaan gratifikasi Eddy pada 14 Maret 2023.
Dalam laporannya, IPW menyebut Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari seorang pengusaha berinisal HH yang diduga diterima dua asistennya pada 2022.
Dalam laporan yang sama, Eddy juga diduga meminta agar dua asisten pribadi ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan HH.
KPK menyelidiki laporan IPW pada Mei 2023 setelah memastikan laporan tersebut dilengkapi cukup petunjuk dan sesuai dengan kewenangan KPK.
Baca juga: Permintaan Mahfud MD ke Megawati: Tak Mau Jadi Ban Serep, Pemberantasan Korupsi di Tangan Wapres
Meski laporan awal berupa dugaan penerimaan gratifikasi, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan terduga penyuap.
Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK telah menerima data hasil analisis transaksi keuangan rekening Eddy dan anak buahnya.
Menurut Ali, data transaksi itu didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Ali mengatakan, KPK berkoordinasi dengan PPATK terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengungkapkan berapa nilai transaksi ganjil tersebut karena sudah masuk dalam materi penyidikan.
“Substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses,” tutur Ali.
Baca juga: Kronologi Jokowi Marah ke Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo: Presiden Minta Kasus Korupsi Setnov Distop
Eddy pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada 20 Maret 2023.
Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).
Profil Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Dilansir dari website Kemenkumham, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.
Selama ini, Eddy Hiaried akhir mengajar di UGM.
Eddy Hiariej menjadi dosen UGM sejak tahun 1999.
Karier Eddy Hiariej di UGM pun bagus.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kaltim, KPK Geledah Kantor PT FPL di Paser
Ia menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada tahun 2002-2007.
Eddy Hiariej juga pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM.
Hingga pada akhrinya tanggal 23 Desember 2020, Eddy Hiariej dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.
Eddy Hiariej meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum UGM.
Sebagai pakar hukum, Eddy Hiariej juga sering menjadi saksi ahli di persidangan.
Dilansir dari Kompas.com, Eddy Hiariej pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 silam.
Eddy Hiariej juga pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika itu Eddy Hiariej dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Eddy Hiariej juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, atau juga dikenal sebagai kasus kopi sianida. (*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.