CPNS 2023

Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023, Pelamar yang Hamil tak Diberikan Perlakuan Khusus

Berikut tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023. Pelamar yang hamil tak diberikan perlakuan khusus.

KOMPAS IMAGE
Ilustrasi tes CPNS - Berikut tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023. Pelamar yang hamil tak diberikan perlakuan khusus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini.

Berikut tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.

Pelamar SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 yang hamil tak diberikan perlakuan khusus.

Inilah 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, awas jangan sampai salah pakaian.

Baca juga: Jangan Salah Pakaian!  Inilah 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham

Baca juga: Inilah Bocoran Kisi-kisi Materi SKB CPNS Kejaksaan 2023 Jabatan Petugas Barang Bukti

Baca juga: Inilah 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, Termasuk Soal Pakaian

Peserta wajib mengetahui tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.

SKB Kesamaptaan tersebut untuk pelamar CPNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan.

Diketahui bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS Kemenkumham akan dimulai pada 10 Desember 2023 mendatang.

Berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 sesuai Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783. seperti dilansir BangkaPos.com di artikel berjudul Simak 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham:

1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;

2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;

3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;

4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved